Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

UU IKN Baru Akui Kepemilikan Tanah Milik Masyarakat

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

UU IKN Baru Akui Kepemilikan Tanah Milik Masyarakat
Foto: Pembangunan IKN

Pantau - Direktur Pertanahan Otorita IKN Firyadi memastikan, tidak ada masyarakat yang dirugikan atas masalah kepemilikan tanah di IKN.

Ia memaparkan, pembangunan IKN di Kalimantan Timur sebagian besar berada di atas tanah hutan milik pemerintah.

Meski begitu, lanjutnya, dalam UU Nomor 21/2023 yang telah direvisi, kini telah dimasukkan mengenai status tanah milik masyarakat.

“Pada UU sebelumnya, hanya diatur tentang tanah BMN (Barang Milik Negara) dan tanah milik otorita. Kini, di UU yang baru, juga ada pengakuan terhadap tanah masyarakat,” tutur Firyadi dalam diskusi virtual, Senin (11/12/2023).

Firyadi menjamin, dengan adanya UU IKN yang baru ini, masyarakat yang memiliki tanah di area pembangunan IKN tidak perlu khawatir.

Pasalnya, mereka dapat mengurus tanah miliknya untuk menjadi sertifikat kepada BPN karena adanya jaminan dalam UU tersebut.

“Artinya, tanah masyarakat tetap diakui dan bisa ditingkatkan jadi sertifikat. Ini sudah diatur dalam UU yang baru,” ungkapnya.

Selain itu, dalam UU ini, masyarakat juga bisa mendapatkan Sertifikat Hak Milik (SHM) apabila membeli properti dari developer yang ada di area sekitar IKN.

“Jika nanti sudah mendapatkan SHM, maka tidak perlu khawatir lagi akan terusir. Kalau sudah ada SHM, itu sudah selesai,” tandasnya.

Penulis :
Aditya Andreas