billboard mobile
HOME  ⁄  Hukum

Kosmak Ungkap Jaringan Batubara Ilegal Kaltim

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

Kosmak Ungkap Jaringan Batubara Ilegal Kaltim
Foto: Ilustrasi alat berat tengah beroperasi di lokasi tambang pasir ilegal di kawasan Pekan Bada, Banda Aceh, Jumat (5/6/2020), mencerminkan maraknya praktik eksploitasi sumber daya alam tanpa izin yang berpotensi merugikan negara. (Getty Images)

Pantau - Presiden Prabowo Subianto didesak segera mengambil langkah tegas menindak pelaku batubara ilegal di Kalimantan Timur.

Dorongan ini muncul setelah penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Pidsus Kejagung) belum juga menuntaskan kasus yang melibatkan Sugianto alias Asun, gembong tambang ilegal yang diduga masih beroperasi di bawah perlindungan oknum intelijen setempat.

Sumber dari Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (Kosmak) menyebut Sugianto bersama Sanjai Gattani, warga negara India, masih aktif memperjualbelikan batubara ilegal melalui jaringan perdagangan maritim.

Dalam enam bulan terakhir, tercatat 11 Mother Vessel mengangkut total 750.000 MT batubara dengan pola transaksi yang terstruktur dan sistematis.

Penyidikan yang dipimpin Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi, sebenarnya telah berlangsung sejak 2 April 2024 berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Prin-19A/F.1.04/2024.

Namun hingga kini belum ada tindakan penegakan hukum yang signifikan terhadap pelaku lapangan maupun pejabat yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan wewenang tata kelola pertambangan.

“Kami minta Presiden Prabowo Subianto bertindak keras dan menuntut Jaksa Agung Sanitar Burhanuddin agar mengevaluasi Jampidsus Febrie Adriansyah yang diduga memberantas korupsi sembari korupsi,” ujar Koordinator Kosmak, Ronald Loblobly kepada wartawan di Jakarta, dikutip Rabu (22/10/2025).

Investigasi Kosmak membuka pola transaksi kompleks yang melibatkan banyak perusahaan tambang fiktif dan oknum pejabat.

Rangkaian temuan itu memperlihatkan bagaimana batubara ilegal diperdagangkan menggunakan dokumen terbang untuk menutupi aliran dana bernilai miliaran rupiah.

Berdasarkan hasil penelusuran Kosmak, periode Maret hingga September 2025 menunjukkan aktivitas perdagangan batubara ilegal yang meluas di Kalimantan Timur. Dalam periode itu, Sugianto alias Asun dan Sanjai Gattani mengirim 750.000 MT batubara lewat 11 Mother Vessel melalui trader PT Indo Coal Corp.

Transaksi dilakukan menggunakan dokumen terbang atas nama sejumlah perusahaan fiktif seperti KSU Putra Mahakam Mandiri, PT Indowana, CV Dimori Jaya, CV Gudang Hitam Prima, dan PT Mutiara Merdeka Jaya. Ronald Loblobly menegaskan, dana koordinasi perdagangan batubara ilegal mencapai puluhan miliar rupiah.

“Dana koordinasi perdagangan batubara illegal yang dikeluarkan mencapai puluhan miliar rupiah,” ujarnya.

Fakta tersebut memperkuat dugaan bahwa praktik batubara ilegal telah menjadi jaringan sistemik. Ronald menyebut Sugianto dan Gattani sebagai aktor lama yang dilindungi oleh oknum intelijen di Kalimantan Timur.

Menurut Kosmak, keduanya berperan sebagai pengendali pasar gelap batubara yang melibatkan sejumlah perusahaan tambang tidak aktif sejak 2019.

Meski berstatus mine out, perusahaan-perusahaan itu masih mendapatkan RKAB dari Ditjen Minerba yang diduga diterbitkan tanpa dasar hukum yang sah.

Ronald memaparkan bahwa dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang tata kelola pertambangan batubara di Kalimantan Timur, terdapat potential suspect lain.

Mereka antara lain M. Idris Sihite, mantan Plt Dirjen Minerba, yang bersama Asun dan Gattani disebut mengatur kuota RKAB untuk perdagangan fiktif sejak 2023.

Data menunjukkan bahwa sejak April 2023 hingga April 2024, volume batubara ilegal yang diperdagangkan mencapai 6,32 juta MT.

Penjualan itu melibatkan perusahaan seperti PT Bumi Muller Kalteng (BMK), PT Jhoswa Mahakam Mineral (JMM), PT Energy Cahaya Industritama (ECI), CV Anugrah Bara Insan (ABI), CV Bumi Paramasaeri Indo (BPI), dan CV Alam Jaya Indah (AJI).

“JMM mendapatkan IUP dengan luas 4.017 hektare, tapi tidak ada aktivitas tambang sejak 2021. Namun, RKAB tetap diterbitkan oleh Plh Dirjen Minerba M. Idris Sihite pada 30 Desember 2022 sebesar 1.480.000 MT,” ujar Ronald.

Penerbitan RKAB tanpa aktivitas tambang menunjukkan penyalahgunaan administrasi. Berdasarkan data Moms Ditjen Minerba, JMM tetap melaporkan produksi dan pemasaran mencapai 715.820 MT dengan realisasi ekspor 393.565 MT.

Padahal lokasi tambang di Desa Teluk Bingkai tidak memiliki akses hauling ke Jetty Andalan Berkah Bersama sejauh 106 kilometer. Fakta itu memperkuat indikasi jual beli dokumen RKAB JMM senilai Rp 230.000 per MT.

Total perdagangan batubara ilegal yang dimuat lewat Jetty Andalan Berkah Bersama mencapai 1.399.801 MT, dikendalikan langsung oleh Sugianto alias Asun yang tercatat sebagai direktur PT Andalan Berkah Bersama.

Perusahaan lain, PT Energy Cahaya Industritama (ECI), juga disebut melakukan praktik serupa. Dengan kuota RKAB 1.200.000 MT, ECI sejatinya hanya menambang 30.000 MT per bulan atau 360.000 MT per tahun.

Sisa kuota 840.000 MT dijual senilai Rp 194 miliar melalui jaringan perantara yang terhubung ke PT RLK Development Indonesia dan PT Alur Jaya Indah.

Batubara hasil perdagangan ilegal itu dikirim melalui sejumlah jetty, antara lain Jetty PH 6 Selerong, Jetty Nirmala, Jetty Rinjani, Jetty Bro, Jetty Pongkor, Jetty BML, Jetty Ikad, Jetty Linus, dan Jetty Andalan Berkah Bersama.

Pola pengiriman lintas lokasi tanpa akses jalan logistik menandakan manipulasi dokumen dan penyalahgunaan izin eksploitasi. Data Ditjen Minerba juga mencatat 11 trader IUPOPK yang diduga membeli dokumen RKAB dengan total 6,32 juta MT.

Di antaranya PT Garuda Delapan Enam Mineral, PT Energen Pasific, PT Bara Energi Sukses, PT RLK Development Indonesia, PT Tambang Batubara Nusantara, dan PT Sukses Bara Mineral.

Kosmak menilai seluruh pola transaksi ini memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf (a) dan (b), Pasal 15 UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp 5 triliun.

“Meskipun buktinya lebih terang dari cahaya, ironisnya hingga kini Jampidsus Febrie Adriansyah tidak kunjung menangkap oknum Plt Dirjen Minerba, Sugianto alias Asun, dan Sanjai Gattani,” pungkas Ronald Loblobly.

Penulis :
Khalied Malvino
Editor :
Khalied Malvino