
Pantau - Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK) menyerahkan surat pengaduan ke Prabowo Subianto pada Jumat (24/10/2025) terkait dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Febrie Adriansyah selaku Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Kejaksaan Agung.
KOSMAK menuding Febrie menjalankan praktik “memberantas korupsi sembari korupsi” dalam kapasitasnya sebagai Ketua Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Koordinator KOSMAK, Ronald Loblobly, menyatakan bahwa Presiden perlu turun tangan agar agenda pemberantasan korupsi tidak dirusak oleh aparat penegak hukum sendiri.
“Kami mendukung penuh komitmen Presiden Prabowo memberantas korupsi. Tapi langkah itu akan sia-sia bila ada pejabat penegak hukum justru mempraktikkan korupsi sambil memberantas korupsi,” ujar Ronald.
Laporan itu disampaikan melalui surat bernomor 023/KSMAK-SK/10/2025 yang langsung diserahkan ke Istana Negara dengan tembusan kepada Sjafrie Sjamsoeddin (Purn.) selaku Ketua Pengarah Satgas PKH.
KOSMAK menyoroti bahwa Satgas PKH yang dipimpin Febrie pada 11 September 2025 menyegel konsesi tambang nikel: PT Tonia Mitra Sejahtera, PT Toshida Indonesia, dan PT Suria Lintas Gemilang.
Namun, KOSMAK menuding bahwa Febrie sengaja tidak menindak PT Putra Kendari Sejahtera (PT PKS) yang diduga melakukan pelanggaran serupa di kawasan Hutan Lomboku (HPT) dan Hutan Lindung Kompleks Lalindu, Sulawesi Tenggara.
Dalam pengaduannya, KOSMAK menyebutkan bahwa PT PKS memiliki areal seluas 218 hektare—termasuk 18,60 hektare Hutan Lindung dan 165,28 hektare Hutan Produksi Terbatas—dan masuk dalam Daftar Data dan Informasi (Datin) kegiatan usaha tanpa izin pinjam pakai.
Menurut surat Direktur Rencana dan Penggunaan Kawasan Hutan dan Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan (Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Kehutanan) Roosi Tjandrakirana tanggal 29 Agustus 2023, PT PKS tidak dapat diberikan persetujuan penggunaan kawasan hutan karena: (1) dokumen Amdal dan Keputusan Kelayakan Lingkungan atas koordinat yang dimohon tercatat atas nama PT Sultra Jembatan Mas, dan (2) kuota 10 persen hutan produksi di KPH XIX Laiwoi Utara – KPHP Sulawesi Tenggara Unit XIX sudah habis.
Sebagai Jampidsus, Febrie pernah menyelidiki PT PKS pada September 2023 terkait dugaan pelanggaran UU Kehutanan, UU Minerba, dan/atau UU Pencucian Uang senilai Rp 3,7 triliun. Tetapi KOSMAK menuding penanganan terhadap kasus PT PKS tidak tuntas.
“Tanpa memiliki IPPKH, Ditjen Minerba sejak tahun 2020 hingga 2023 memberikan RKAB kepada PT Putra Kendari Sejahtera, total sebanyak 5,5 juta metrik ton. Dirjen Minerba selaku penyelenggara negara, jelas melanggar hukum. Namun meskipun buktinya lebih terang dari cahaya, ironisnya penyelidikannya malah dibuat tak jelas. Tentu tidak dapat disalahkan bila ada kecurigaan terjadi dugaan suap di balik keputusan tersebut,” ujar Petrus Selestinus, Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI).
KOSMAK juga menyampaikan, dokumen pemalsuan diduga terjadi. Contoh: pada 12 Oktober 2011 terdapat surat permohonan perubahan nama perusahaan PT Sultra Jembatan Mas menjadi PT PKS, padahal PT PKS baru berdiri pada 2017 berdasarkan Akte Notaris Nomor 86 tanggal 26 November 2017. KOSMAK menyebut hal ini sebagai indikasi pidana pemalsuan dokumen.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Agung belum memberikan tanggapan resmi atas pengaduan yang disampaikan KOSMAK.
Mengenai Keterkaitan Sistemik
Analisis dokumen, citra satelit (via Global Forest Watch) dan data Kementerian Kehutanan menunjuk pada pola sistemik: praktik konsesi tambang di kawasan hutan tanpa izin pinjam pakai, pelanggaran kuota hutan produksi, dan diduga penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.
KOSMAK menilai, kondisi ini mengancam integritas penegakan hukum dan kestabilan tata kelola sumber daya alam.
Fokus pengaduan KOSMAK terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Jampidsus menegaskan bahwa penyalahgunaan wewenang bukan sekadar tindakan individual, melainkan potensi gejala kelemahan sistemik yang menuntut intervensi eksekutif dan legislatif.
- Penulis :
- Khalied Malvino









