Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Massa KOSMAK Desak Prabowo Tindak Tegas atas Dugaan Korupsi Jampidsus Kejagung

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

Massa KOSMAK Desak Prabowo Tindak Tegas atas Dugaan Korupsi Jampidsus Kejagung
Foto: Ratusan mahasiswa dari KOSMAK gelar unjuk rasa di Monas tuntut Presiden Prabowo dan KPK tangkap Febrie Adriansyah atas dugaan korupsi, Rabu (12/11/2025). (Dok. Istimewa)

Pantau - Unjuk rasa oleh Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK) di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, menuntut Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap dan mengadili Febrie Adriansyah. 

Koordinator KOSMAK, Ronald Lobloby, menyatakan bahwa laporan resmi telah dikirimkan kepada Presiden bersama bukti dokumen terkait.

Parade arak-arak diawali dari Patung Kuda Arjuna Wijaya di persimpangan Jalan M.H. Thamrin-Jalan Medan Merdeka Barat dan berakhir di Taman Aspirasi Monas. 

Massanya membawa baliho wajah Febrie Adriansyah ukuran 3 × 7 meter, ratusan bendera, dan poster bertema kritik. Musik marching band menambah suasana aksi makin semarak.

“Ini adalah bentuk dukungan kami kepada Presiden agar tidak ragu menindaklanjuti serangkaian dugaan kasus korupsi yang melibatkan aparat penegak hukumnya sendiri,” ujar Ronald Lobloby di sela-sela aksi.

Dalam rilisan yang dibacakan di depan peserta, KOSMAK menyoroti dugaan korupsi pada PT Gunung Bara Utama (GBU) yang merugikan negara sebesar sekitar Rp 10,5 triliun. 

KOSMAK mencatat bahwa aset perusahaan senilai Rp 12,5 triliun dijual hanya Rp 1,945 triliun kepada PT Indobara Utama Mandiri yang baru berdiri sebulan sebelum lelang.

“Lelang pertama dibuat gagal agar bisa dilakukan penurunan nilai limit melalui appraisal kedua. Akhirnya nilai pagu hanya Rp 1,945 triliun, dan PT Indobara muncul sebagai peserta tunggal sekaligus pemenang,” ujar Ronald.

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus menambahkan bahwa terdapat selisih Rp 285 miliar antara uang yang disita dan yang dilaporkan dalam berkas penyidikan kasus terdakwa Zarof Ricar. 

KOSMAK juga menuding bahwa penyidik memilih pasal gratifikasi bukan suap meski terdakwa mengaku menerima Rp 70 miliar dari Sugar Group Company melalui Purwanti Lee.

“Tidak ada alasan bagi KPK untuk tidak melanjutkan penyidikan kasus itu dengan menyeret Febrie Adriansyah ke pengadilan,” tegas Ronald Lobloby.

KOSMAK menyatakan aksi ini tidak hanya sekadar demonstrasi tetapi menegaskan bahwa “tidak boleh ada pejabat kebal hukum, termasuk di institusi penegak hukum itu sendiri.” 

Massa membubarkan diri secara tertib sekitar pukul 13.00 WIB setelah menyerahkan petisi dan doa bersama.

Penulis :
Khalied Malvino
Editor :
Tria Dianti