Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Masyarakat Anti Korupsi Siap Laporkan Pemilik Sugar Group hingga Ketua MA ke KPK

Oleh Ahmad Munjin
SHARE   :

Masyarakat Anti Korupsi Siap Laporkan Pemilik Sugar Group hingga Ketua MA ke KPK
Foto: Jampidsus Febrie Adriansyah. (Dok. Masyarakat Anti Korupsi)

Pantau - Fakta persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/5/2025) menunjukkan hasil pemeriksaan Zarof Ricar sebagai saksi mahkota dalam perkara suap vonis bebas Gregorius Ronald Tanur.

Zarof mengakui pernah menerima Rp50 miliar dan Rp20 miliar dari Sugar Group Companies melalui salah seorang pemiliknya bernama Ny. Lee.

Pengakuan itu telah mengonfirmasi barang bukti berupa uang Rp915 miliar dan 51 kilogram emas yang merupakan tindak pidana suap. Terdapat meeting of minds antara Zarof Ricar sebagai perantara hakim agung penerima suap dengan Sugar Group Companies selaku pemberi suap.

Sugar Group ingin perkara perdatanya menang melawan Marubeni Corporation di tingkat kasasi dan Peninjauan Kembali (PK), agar dapat lolos dari kewajiban pembayaran ganti rugi Rp7 triliun kepada Marubeni.

Konteks ini sekaligus dinilai membuktikan perintah Jampidsus Febrie Adriansyah kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar melekatkan pasal gratifikasi dan bukan suap, merupakan penyalahgunaan wewenang dan/atau merintangi penyidikan. Ini sebagaimana telah dilaporkan Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi ke Jamwas Kejagung pada 28 April 2025.

Baca juga: Zarof Ricar Jadi Tersangka TPPU, Gratifikasi Rp915 Miliar dan 51 Kg Emas Disita

”Peristiwa ini merupakan bentuk kejahatan serius yang memiliki motif dan mens rea ingin ’mengamankan’ pemberi suap, termasuk Sugar Group Companies, dan melindungi hakim agung pemutus perkara, sebagai pemangku jabatan yang dapat membuat putusan yang menjadi tujuan akhir pemberian uang tersebut,” ujar Ronald Loblobly, Koordinator Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (10/5/2025).

Menurut Ronald, tercatat nama-nama hakim agung yang memeriksa perkara kasasi dan PK, antara lain Sunarto, Soltoni Mohdally, Syamsul Maarif, dkk. Itu sekaligus diduga untuk kepentingan ’menyandera’ Ketua Mahkamah Agung RI Sunarto, yang menjadi hakim agung pemutus yang memenangkan Sugar Group dalam perkara perdata melawan Marubeni Corporation di tingkat kasasi dan PK.

Ronald menambahkan, ‘penyanderaan’ itu diduga dimaksudkan agar Ketua Mahkamah Agung RI, Sunarto, dapat ’dikendalikan’ untuk kepentingan mengamankan tuntutan perkara-perkara korupsi yang kontroversial agar tetap divonis bersalah. “Kasus suap ini akan kami laporkan ke KPK pekan depan,” ucapnya.

Ronald Loblobly melanjutkan, tidak dilekatnya pasal suap terkait barang bukti berupa uang Rp915 miliar dan 51 kilogram emas, merupakan strategi penyimpangan penegakan hukum, sekaligus modus untuk merintangi penyidikan  (obstruction of justice). 

Baca juga: Advokat Akui Beri Rp1 Miliar ke Zarof Ricar untuk Film, Harap Urus Perkara

Semua itu dikualifikasikan melanggar Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PER–014/A/JA/11/2012 tentang Kode Perilaku Jaksa jo pasal 3 huruf b, pasal 4 huruf d, pasal 7 ayat 1 huruf f Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PER–014/A/JA/11/2012 Tentang Kode Perilaku Jaksa, pasal 2 huruf b Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024, poin 15 pasal 10 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 dan/atau  Pasal 421 KUHP dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jurus Ngemplang Utang: Suap

Kasusnya bermula ketika pengusaha Gunawan Yusuf, dkk, melalui PT Garuda Panca Artha (GPA) pada 24 Agustus 2001 menjadi pemenang lelang PT Sugar Group Companies (SGC) – aset milik Salim Group – yang diselenggarakan BPPN dengan kondisi apa adanya (as is), senilai Rp1,161 triliun. 

Ketika akan dilelang, semua peserta lelang termasuk GPA dkk telah diberitahu segala kondisi dari SGC tentang aktiva, pasiva, utang, dan piutangnya.

SGC yang bergerak dalam bidang produksi gula dan etanol ternyata memiliki total utang Rp7 triliun kepada Marubeni Corporation (MC), yang secara hukum menjadi tanggung jawab Gunawan Yusuf dkk selaku pemegang saham baru SGC. 

Baca juga: Hakim Agung Soesilo Akui Pernah Didekati Zarof Ricar Bahas Kasus Ronald Tannur

Akan tetapi Gunawan Yusuf menolak membayar dengan dalih utang SGC kepada MC Rp7 triliun itu hasil rekayasa bersama antara Salim Group (SG) dengan MC.

Guna menyiasati agar dapat ngemplang utang Rp7 triliun, dibangun dalil yang diduga palsu. Pada pokoknya menyatakan, utang itu hasil rekayasa bersama antara SG dengan MC, sebagaimana yang dituangkan dalam surat gugatan Gunawan Yusuf Dkk melalui PT SI, PT IP, PT GPM, PT IDE, dan PT GPA, menggugat MC dkk melalui Pengadilan Negeri (PN) Kota Bumi dan PN Gunung Sugih, teregister dalam perkara No. 12/Pdt.G/2006/PN/GS dan No. 04/Pdt.G/2006/PN.KB. 

Namun pada ujung perkara, Gunawan Yusuf dkk kalah telak, sebagaimana putusan kasasi No. 2447 K/Pdt/2009 tanggal 19 Mei 2010 dan No. 2446 K/Pdt/2009 tanggal 19 Mei 2010, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkraht).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menegaskan, tuduhan bahwa utang itu hasil rekayasa bersama antara Salim Group dengan Marubeni Corporation ternyata tidak mengadung unsur kebenaran. Terbukti, pinjaman kredit luar negeri itu sudah dilaporkan kepada Bank Indonesia dan terlihat dalam Laporan Keuangan dari tahun 1993 (SIL) dan tahun 1996 (ILP) sampai dengan tahun 2001. 

Baca juga: Saksi Ungkap Zarof Ricar Pernah Minta Bantuan Terkait PK Eddy Rumpoko, Tawarkan Rp 1 Miliar

Adanya rekayasa justru dibantah sendiri oleh Gunawan Yusuf melalui kuasa hukumnya, berdasarkan bukti surat tertanggal 21 Februari 2003, yang pada pokoknya menyatakan ingin menyelesaikan kewajiban pembayaran utang dan bersedia melakukan pembahasan sehubungan dengan rencana pemangkasan sebagian utang (haircut).

Ketidakbenaran tuduhan rekayasa diperkuat dengan bukti surat tertanggal 12 Maret 2003, yang pada pokoknya Gunawan Yusuf menawarkan untuk menyelesaikan kewajibannya dengan menerbitkan promissory note senilai 19 juta dolar AS. 

Berdasarkan dua putusan kasasi tersebut, pada pokoknya SGC diputuskan tetap memiliki kewajiban pembayaran utang kepada MC, yang kini bernilai Rp7 triliun.

Gunawan Yusuf tak menyerah. Terhadap putusan kasasi No. 2447 K/Pdt/2009 tanggal 19 Mei 2010 dan No. 2446 K/Pdt/2009 tanggal 19 Mei 2010, ia tidak melakukan upaya hukum peninjauan kembali. Namun lebih memilih mendaftarkan empat gugatan baru secara sekaligus – memanfaatkan asas ius curia novit - sebagaimana ditegaskan Pasal 10 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, di mana pengadilan tidak boleh menolak memeriksa dan mengadili perkara.

Baca juga: Hakim Agung Soesilo Akui Pernah Bertemu Zarof Ricar, Bahas Singkat Perkara Ronald Tannur

Dalam empat gugatan baru tersebut, materi pokok perkara sejatinya sama dengan putusan kasasi No. 2447 K/Pdt/2009 dan No. 2446 K/Pdt/2009 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkraht). 

SGC sebagai penggugat hanya mengubah materi gugatan yang bersifat aksesoris sebagaimana perkara-perkara SGC melawan MC, yakni: (1) No.394/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Pst, (2) No. 373/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Pst, (3) No. 470/Pdt.G/2010/Jkt.Pst, dan (4) No. 18/Pdt.G/2010/Jkt.Pst dan No. 141/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Pst, No. 142/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Pst, dan No. 232/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Pst, yang diduga berlanjut pada pada perkara kasasi dan PK. 

Sebagaimana putusan (1) No. 1696 K/Pdt/2015 tanggal 14 Desember 2015, (2) No. 1362 PK/PDT/2024, No. 1700 K/Pdt/2015 tanggal 14 Desember 2015, (3) No. 1697 K/Pdt, tanggal 14 Desember 2015, (4) No. 1699 K/Pdt/2015, tanggal 14 Desember 2015, (5) No. 1698 K/Pdt/2015, tanggal 14 Desember 2015. Kelima perkara kasasi tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Agung, Soltoni Mohdally.

Lalu, terdapat upaya hukum peninjauan kembali, terkait SGC melawan MC, sebagaimana putusan (1) PK I No. 1363 PK/Pdt/2018 dan (2) Putusan PK I No. 1364 PK/Pdt/2024. Kedua perkara PK tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Agung, Suharto.

Baca juga: Zarof Ricar Sebut Tuduhan Suap sebagai Fitnah

Dan, putusan peninjauan kembali (1) PK I No. 144 PK/Pdt/2018, tanggal 27 April 2018, (2) PK I No. 818 PK/Pdt/2018, tanggal 2 Desember 2019, (3) PK I No. 818 PK/Pdt/2018, tanggal 2 Desember 2019, (4) Putusan PK II No. 697 PK/Pdt/2018, tanggal 8 Oktober 2018. 

Keempat perkara PK tersebut, dipimpin Majelis Hakim Sunarto yang kini menjadi Ketua Mahkamah Agung RI, yang dikenal dekat dengan Zarof Ricar. Tak heran bila pada 27-28 September 2024, Zarof Ricar yang telah pensiun sejak 2022 itu tampak ikut dalam rombongan Sunarto yang melakukan kunjungan ke Keraton Sumenep.

Menurut Ronald, total nilai uang suap Sugar Group minimal sebesar Rp200 miliar, sebagaimana bukti catatan tertulis yang ditemukan penyidik saat menggeledah kediaman Zarof Ricar, antara lain ”Titipan Lisa”, ”Untuk Ronal Tannur: 1466/Pid.2024”, ”Pak Kuatkan PN” dan ”Pelunasan Perkara Sugar Group Rp200 miliar”. 

Gegara uang suap ini pula diduga telah menyebabkan Hakim Agung Syamsul Maarif yang memutus Perkara SGC-MC No. 1362 PK/PDT/2024 rela melanggar pasal 17 UU No. 48 tentang Kekuasaan Kehakiman, karena pernah mengadili perkara yang berkaitan sebelumnya. 

Baca juga: Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Hanya Lapor Sekali, Kini Didakwa Terima Gratifikasi Rp915 Miliar dan Emas 51 Kg

Seharusnya, Hakim Agung Syamsul Maarif mundur sebagai pemeriksa perkara No. 1362 PK/PDT/2024. Namun, alih-alih mundur, ia malah tetap memutus perkara hanya dalam tempo 29 hari, padahal tebal berkas perkara membutuhkan waktu minimal empat bulan untuk membacanya.

Siapa Gunawan Yusuf

Gunawan Yusuf pemegang saham baru SGC, pernah tercatat sebagai orang terkaya ke-44 di Indonesia versi Majalah Globe Asia. Ia lahir di Jakarta pada 6 Juni 1954, pernah menjadi terlapor dalam kasus penipuan dan TPPU di Bareskrim Polri pada 20 April 2004, atas nama pelapor Toh Keng Siong yang melakukan penempatan dana ke PT Makindo milik Gunawan Yusuf sebesar 126 juta dolar AS tahun 1999. Penanganannya dilakukan oleh Dittipideksus Bareskrim Polri hingga 2018 lalu berujung SP3. 

Polisi tidak melanjutkan penyidikan, kendati Toh Keng Siong memenangkan gugatan pra pradilan sebagaimana putusan Pra Peradilan No. 33/Pid.Prap/2012/PN/JKT.SEL tanggal 19 Oktober 2012. Gunawan Yusuf selaku pemilik PT Makindo, Tbk, pernah pula tersangkut dalam kasus pajak senilai Rp494 miliar.

Penulis :
Ahmad Munjin