billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Hanya Lapor Sekali, Kini Didakwa Terima Gratifikasi Rp915 Miliar dan Emas 51 Kg

Oleh Pantau Community
SHARE   :

Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Hanya Lapor Sekali, Kini Didakwa Terima Gratifikasi Rp915 Miliar dan Emas 51 Kg
Foto: Pernah lapor gratifikasi karangan bunga, kini mantan pejabat MA didakwa terima emas dan miliaran rupiah.

Pantau - Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, diketahui hanya pernah melaporkan gratifikasi satu kali selama masa jabatannya pada 2012 hingga 2022, yakni pemberian karangan bunga senilai Rp35,5 juta.

Gratifikasi itu dilaporkan sehubungan dengan acara pernikahan putranya, Ronny Bara Pratama, dengan Nydia Astari, yang digelar di Hotel Bidakara, Jakarta, pada 30 Maret 2018.

"Selebihnya belum ada laporan gratifikasi lainnya," ujar Kepala Satuan Tugas pada Direktorat Gratifikasi KPK, Indira Malik, saat memberikan kesaksian di sidang perkara Zarof Ricar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/4/2025).

Indira menyampaikan bahwa laporan gratifikasi dari Zarof Ricar hanya terbatas pada karangan bunga tersebut dan tidak pernah mencakup bentuk pemberian lain, termasuk uang tunai dalam berbagai mata uang atau logam mulia.

Tidak ada tindak lanjut dari laporan karangan bunga tersebut karena nilainya masih dianggap wajar dan tidak termasuk kategori gratifikasi yang harus diserahkan kepada negara.

Didakwa Terima Uang dan Emas, Terlibat Pemufakatan Jahat Suap Hakim MA

Zarof Ricar kini didakwa terlibat dalam pemufakatan jahat untuk menyuap hakim dengan nilai mencapai Rp5 miliar, bersama penasihat hukum Ronald Tannur, yakni Lisa Rachmat.

Tujuan dari pemufakatan tersebut adalah untuk memengaruhi putusan Hakim Ketua MA, Soesilo, dalam perkara kasasi Ronald Tannur pada tahun 2024.

Selain itu, Zarof juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp915 miliar serta logam mulia emas seberat 51 kilogram selama menjabat di MA.

Rincian gratifikasi yang diterima meliputi uang pecahan:

  • 1.000 dolar Singapura senilai 71,07 juta dolar Singapura.
  • Rp100 ribu dan Rp50 ribu sebanyak Rp5,67 miliar.
  • 100 dolar AS senilai 1,39 juta dolar AS.
  • 1.000, 100, dan 50 dolar Singapura senilai 316.450 dolar Singapura.
  • 500, 200, dan 100 euro senilai 46.200 euro.
  • 1.000 dan 500 dolar Hong Kong senilai 267.500 dolar Hong Kong.

Ia juga menerima logam mulia berupa emas Fine Gold 999.9 dan emas Antam kepingan 100 gram dengan total berat mencapai 46,9 kilogram.

Penyidik turut menemukan 14 buah amplop berisi uang tunai berbagai mata uang, dompet berisi logam mulia, sertifikat berlian, dan kuitansi dari toko emas.

Zarof Ricar didakwa melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a, Pasal 5 ayat (1), Pasal 12 B, jo. Pasal 15, jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Penulis :
Pantau Community