
Pantau - Hakim Agung Soesilo, yang menjabat sebagai ketua majelis dalam kasasi perkara Ronald Tannur, mengakui pernah bertemu dengan mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, dalam sebuah acara pada 27 September 2024.
Pertemuan tersebut berlangsung dalam acara pengukuhan guru besar Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta, Herri Suwantoro, di Universitas Negeri Makassar.
Menurut Soesilo, pertemuan itu tidak disengaja dan terjadi setelah acara selesai ketika mereka saling bersalaman di ruangan terbuka tempat acara berlangsung.
Zarof disebut menghampiri lebih dahulu dan menyapa Soesilo, namun ia mengaku tidak mengingat secara jelas isi percakapan yang terjadi, termasuk apakah Zarof menanyakan posisinya dalam perkara Ronald Tannur.
Soesilo menegaskan, jika pun ditanya, ia akan membenarkan posisinya sebagai ketua majelis kasasi dan langsung menyatakan bahwa dirinya akan menghukum jika terbukti dan membebaskan jika tidak terbukti.
Ia juga menegaskan akan memutus perkara hanya berdasarkan fakta hukum dan tidak terpengaruh opini publik.
Swafoto Jadi Bukti, Jaksa Dalami Dugaan Lain
Soesilo mengakui bahwa setelah perbincangan singkat tersebut, ia dan Zarof sempat berfoto bersama karena Zarof adalah mantan pimpinan yang pernah dikenalnya.
Namun, ia menyatakan tidak mengetahui bahwa foto itu kemudian dikirim oleh Zarof kepada Lisa Rachmat, pengacara Ronald Tannur.
Hal tersebut baru diketahuinya saat penyidik menjelaskan dalam proses pemeriksaan.
Dalam persidangan, jaksa turut mendalami apakah dalam pertemuan itu dibahas nominal uang, namun Soesilo menegaskan tidak pernah ada percakapan mengenai uang dalam bentuk apapun.
Soesilo juga mengungkap bahwa dirinya menyampaikan dissenting opinion dalam putusan kasasi Ronald Tannur, berbeda dari dua hakim anggota lainnya yang menyatakan Ronald terbukti bersalah.
Jaksa mendakwa Meirizka, ibu Ronald Tannur, memberikan suap kepada tiga hakim PN Surabaya agar putranya divonis bebas dalam kasus tewasnya Dini Sera.
Uang suap diberikan melalui pengacara Lisa Rachmat, berupa Rp 1 miliar tunai serta SGD 308 ribu atau setara Rp 3,6 miliar.
Tiga hakim penerima suap, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, kini juga menjadi terdakwa.
Zarof Ricar sendiri didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 915 miliar dan 51 kg emas selama menjabat di Mahkamah Agung selama satu dekade, dan diduga kuat berperan sebagai makelar perkara dalam kasus vonis bebas Ronald Tannur.
Ronald Tannur kini telah dijatuhi hukuman lima tahun penjara dalam tingkat kasasi dan sedang menjalani masa hukumannya.
- Penulis :
- Peter Parinding










