
Pantau - Abdul Latif, pensiunan hakim ad hoc Mahkamah Agung, memberikan kesaksian mengejutkan dalam sidang kasus suap vonis bebas Ronald Tannur dengan mengungkap adanya permintaan bantuan dari Zarof Ricar terkait perkara peninjauan kembali (PK) Eddy Rumpoko.
Dalam persidangan, Abdul Latif menyatakan bahwa Zarof Ricar, yang dikenal sebagai makelar kasus sekaligus mantan pejabat Mahkamah Agung, pernah memintanya untuk membantu perkara PK nomor 151 terkait eks Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko.
Permintaan itu disampaikan sebelum putusan PK keluar.
Uang Rp 1 Miliar Ditawarkan, Tapi Ditolak
Menurut Abdul Latif, Zarof menyampaikan permintaan tersebut saat masih menjabat sebagai Kepala Balitbang MA.
Dalam pertemuan yang berlangsung di kantor MA, Zarof mengatakan, "Pak Latif ini ada orang minta bantu. Tolong kalau bisa dibantu."
Abdul Latif menyebut dirinya menolak permintaan tersebut dan meminta waktu untuk mempelajari fakta hukum dan penerapan hukum perkara tersebut.
Tak hanya itu, Zarof juga menyampaikan akan memberikan uang terima kasih sebesar Rp 1 miliar jika bantuannya dikabulkan.
Namun, Abdul Latif dengan tegas menolak tawaran tersebut dan justru mengajak Zarof untuk salat dzuhur.
Zarof tidak menyebut uang itu berasal dari siapa, hanya menyebut nominalnya secara langsung.
Terungkap dalam Sidang Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
Kesaksian ini terungkap dalam kasus yang menyeret Meirizka, ibu Ronald Tannur, yang disebut menyuap hakim demi membebaskan anaknya dari kasus tewasnya Dini Sera.
Uang suap sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu diserahkan melalui pengacara Lisa Rachmat, lalu diteruskan kepada tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya: Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Ketiga hakim tersebut kini sudah menjadi terdakwa.
Sementara itu, Zarof Ricar sendiri tengah menjalani proses hukum atas dakwaan menerima gratifikasi sebesar Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas selama 10 tahun menjabat di MA.
Ia juga didakwa menjadi makelar perkara dalam vonis bebas Ronald Tannur, yang kini telah dijatuhi hukuman lima tahun penjara di tingkat kasasi dan sedang menjalani masa hukuman.
- Penulis :
- Balian Godfrey








