
Pantau - Sebanyak 492 siswa dicoret namanya dalam daftar penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus. Dari hampi 500 siswa, 163 siswa yang namanya dicoret dari daftar KJP akibat tawuran.
Plt Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta Purwosusilo mengatakan terdapat aturan yang wajib dipatuhi oleh penerima KJP Plus. Aturan tersebut tertera dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 110 Tahun 2021.
"Apabila larangan tersebut tidak dipatuhi, maka bantuan sosial pendidikan akan dibatalkan. Namun pembatalan juga dilakukan terhadap peserta didik yang sudah lulus ataupun sudah bekerja," kata Purwo, Jumat (5/1/2024).
Disdik DKI mengatakan pencabutan ini berdasarkan monitoring dan evaluasi tahun 2023. Lanjutnya, ia menghimbau agar peserta penerima KJP Plus menaati peraturan yang ditetapkan.
"Dinas Pendidikan dan pihak sekolah akan terus memantau serta mengevaluasi peserta didik penerima KJP Plus sehingga bantuan ini dapat tepat sasaran," ujarnya.
Berikut Rincian Kasus Pencabutan KJP Plus 2023
1. Tindakan asusila sebanyak 3 orang
2. Berkelahi sebanyak 1 orang
3. Berkendara membawa senjata tajam sebanyak 7 orang
4. Lulus sebanyak 5 orang
5. Melakukan bullying/tindak kekerasan/perundungan sebanyak 27 orang
6. Mencuri sebanyak 5 orang
7. Menggadaikan ATM KJP sebanyak 79 orang
8. Mengundurkan diri dari KJP/menikah sebanyak 39 orang
9. Meninggal sebanyak 3 orang
10. Menolak KJP Sebanyak 1 orang
11. Merokok sebanyak 103 orang
12. Minum miras/narkoba sebanyak 8 orang
13. Orang tua ASN (PNS/PPPK) sebanyak 10 orang
14. Pindah sekolah sebanyak 11 orang
15. Sudah bekerja sebanyak 8 orang
16. Tawuran sebanyak 163 orang
17. Melakukan tindak pidana sebanyak 1 orang
18. Tidak masuk sekolah sebanyak 18 orang
KPJ Plus merupakan bantuan yang diberikan kepada siswa di DKI Jakarta. Bantuan diberikan setiap bulannya untuk siswa tingkat SD hingga PKBM.
- Penulis :
- Fithrotul Uyun