
Pantau - Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menyampaikan Presiden Joko Widodo belum berencana untuk berkampanye walaupun diperbolehkan Undang-undang Pemilu.
"Meskipun diperbolehkan UU Pemilu, sampai saat ini, Presiden Jokowi belum ada rencana berkampanye," ujar Ari kepada wartawan, Minggu (28/1/2024).
Ari menjelaskan Jokowi sedang berkunjung ke Yogyakarta dan Jawa Tengah (Jateng) pada hari ini dalam rangka kunjungan kerja. Dia menyebut agenda Jokowi di Jogja dan Jateng untuk menghadiri kegiatan di UNU dan Akmil Magelang.
"Hari ini, Presiden berada di Yogyakarta dan Jawa Tengah, untuk beberapa agenda kunker, di antaranya: peresmian Kampus UNU Yogyakarta dan kegiatan di Akmil Magelang," ujar Ari.
Sebelumnya, Jokowi kembali menegaskan aturan terkait hak presiden yang boleh berkampanye.
Jokowi membawa-bawa print kertas besar bertuliskan beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) buntut pernyataannya soal 'presiden boleh kampanye dan memihak'.
"Itu kan ada pertanyaan dari wartawan mengenai menteri boleh kampanye atau tidak. Saya sampaikan ketentuan dari peraturan perundang-undangan, ini saya tunjukin (menunjuk kertas print berisi pasal UU Pemilu). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 jelas menyampaikan di Pasal 299 bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye, jelas," jelas Jokowi melalui siaran YouTube Sekretariat Presiden, dikutip Pantau.com, Jumat (26/1/2024).
Jokowi menyebut, pasal-pasal tersebut sudah clear. Dia pun meminta pernyataan soal 'presiden boleh kampanye dan memihak' agar jangan melebar ke mana-mana.
"Itu yang saya sampaikan ketentuan mengenai UU Pemilu, jangan ditarik ke mana-mana," ucapnya.
Dia bahkan memamerkan bukti print dengan kertas dan tulisan berukuran besar Pasal 281 yang berisi syarat jika presiden dan wapres kampanye. Pasal tersebut menyiratkan soal kampanye tak boleh menggunakan fasilitas negara dan cuti di luar tanggungan.
"Kemudian juga Pasal 281 juga jelas bahwa kampanye dan pemilu yang mengikutsertakan presiden dan wakil presiden harus memenuhi ketentuan, tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan kecuali fasilitas pengamanan, dan menjalani cuti di luar tanggungan negara," ujarnya.
Dia menuturkan, ketentuan itu sudah jelas mengatur hak presiden dan wapres boleh berkampanye. Jokowi meminta pernyataannya yang belum lama ini disampaikan agar tak diinterpretasikan negatif.
"Sudah jelas semua kok, sekali lagi jangan ditarik ke mana-mana, jangan diinterpretasikan ke mana-mana. Saya hanya menyampaikan ketentuan perundang-undangan karena ditanya," ucapnya.
(Laporan: Nur Nasy'a Dalila)
- Penulis :
- Fithrotul Uyun