billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Viral Gegara Komeng, Apa sih Tugas dan Kewenangan DPD RI?

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Viral Gegara Komeng, Apa sih Tugas dan Kewenangan DPD RI?
Foto: Rapat paripurna DPD RI.

Pantau - Komedian Alfiansyah Bustami, yang lebih dikenal dengan nama Komeng, tiba-tiba menjadi sorotan publik karena popularitasnya yang melonjak dalam pemilihan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Jawa Barat. 

Meski tidak terlihat melakukan kampanye secara mencolok, baik secara langsung maupun menggunakan alat peraga, namun namanya mendadak viral.

Namun, kepopulerannya bukan tanpa kontroversi. Komeng menjadi perbincangan setelah memasang foto yang cukup nyeleneh di kertas suara Pemilu 2024. Foto tersebut menampilkan wajahnya dengan mata melotot, mulut terbuka, dan alis terangkat. 

Jika terpilih sebagai anggota DPD, Komeng akan memiliki sejumlah tugas dan wewenang. Apa saja itu?

DPD adalah salah satu lembaga legislatif tingkat nasional di Indonesia. Menurut laman resminya, DPD adalah lembaga perwakilan daerah yang berkedudukan sebagai lembaga tinggi negara. 

Fungsi utamanya adalah legislasi, pengawasan, dan penganggaran yang dijalankan dalam kerangka representasi daerah, sesuai dengan Pasal 22D UUD 1945 dan Tata Tertib DPD RI.

Berikut adalah tugas dan wewenang DPD RI:

Pengajuan Usul Rancangan Undang-Undang (RUU): DPD dapat mengajukan RUU kepada DPR terkait otonomi daerah, hubungan pusat-daerah, pembentukan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan perimbangan keuangan pusat-daerah.

Pembahasan RUU: DPD ikut serta dalam pembahasan RUU yang terkait dengan otonomi daerah, hubungan pusat-daerah, pembentukan daerah, serta pengelolaan sumber daya alam dan perimbangan keuangan pusat-daerah.

Pertimbangan Atas RUU dan Pemilihan Anggota BPK: DPD memberikan pertimbangan kepada DPR terkait RUU anggaran dan pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Pengawasan Pelaksanaan Undang-Undang: DPD melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang terkait otonomi daerah, hubungan pusat-daerah, pengelolaan sumber daya alam, pelaksanaan APBN, serta pajak, pendidikan, dan agama.

Penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas): DPD turut serta dalam penyusunan Prolegnas terkait otonomi daerah, hubungan pusat-daerah, pembentukan daerah, serta pengelolaan sumber daya alam dan perimbangan keuangan pusat-daerah.

Pemantauan dan Evaluasi Ranperda dan Perda: DPD melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Peraturan Daerah (Perda).

DPD terbentuk sebagai hasil dari amandemen UUD 1945, sebagai bagian dari upaya untuk memperkuat demokrasi dan memastikan representasi aspirasi daerah dalam pembentukan kebijakan di tingkat nasional.

Penulis :
Aditya Andreas
Editor :
Khalied Malvino