
Pantau - Forum Pemred mengapresiasi terbitnya Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Platform Digital dalam Mendukung Jurnalisme Berkualitas oleh Presiden Joko Widodo.
Meskipun disebut 'Publisher Rights', regulasi ini dianggap sebagai langkah awal untuk memperbaiki kondisi media yang kian rapuh.
"Forum Pemred bertekad untuk mengawal implementasi Perpres ini hingga benar-benar terealisasi. Perpres ini akan mulai berlaku dalam waktu 6 bulan setelah ditandatangani," ujar Ketua Forum Pemred, Arifin Asydhad dalam keterangan persnya, dikutip Jumat (23/2/2024).
Ada dua hal penting yang diatur dalam Perpres ini. Pertama, kewajiban platform digital dalam mendukung jurnalisme berkualitas, seperti distribusi konten pers yang terverifikasi dan pembangunan algoritma yang sesuai.
Kedua, terkait kerja sama platform digital dengan pers yang telah terverifikasi terkait komersialisasi konten.
"Kami meyakini bahwa jika kedua aspek tersebut bisa diterapkan dengan baik, akan memberikan dampak positif, termasuk meningkatkan kualitas jurnalisme dan memberi hak ekonomi yang lebih besar kepada perusahaan pers," lanjutnya.
Meski mengapresiasi tentang kehadiran negara dalam menjaga ekosistem media, namun Forum Pemred juga menyoroti tentang langkah konkret lainnya.
"Salah satunya adalah alokasi budget iklan untuk media dalam negeri, yang diharapkan dapat diwujudkan melalui regulasi yang jelas," tegas Arifin.
Forum Pemred juga mengajak komunitas pers untuk mengembangkan platform-platform yang memperkuat ekosistem media.
Dalam implementasi Perpres ini, Forum Pemred berharap agar Dewan Pers dapat segera membentuk Komite yang transparan dan akuntabel.
"Pembentukan Komite yang kompeten diharapkan dapat memastikan kepatuhan dari platform digital serta memperkuat ekosistem media nasional yang lebih sehat dan bertanggung jawab," tutupnya.
- Penulis :
- Aditya Andreas