Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Sejalan dengan Semangat Revisi UU PIHU, Perlu Perubahan Regulasi Umrah 'Backpacker'

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Sejalan dengan Semangat Revisi UU PIHU, Perlu Perubahan Regulasi Umrah 'Backpacker'
Foto: Anggota Komisi VIII DPR RI, Hidayat Nur Wahid

Pantau - Anggota Komisi VIII DPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW), menyoroti perlunya perubahan regulasi untuk menyesuaikan dengan kebijakan terbaru dari Pemerintah Arab Saudi yang memperbolehkan pelaksanaan umrah mandiri.

HNW menegaskan bahwa perubahan regulasi tersebut harus sejalan dengan semangat DPR untuk merevisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU). 

Menurutnya, kebijakan baru dari Arab Saudi memungkinkan warga, termasuk dari Indonesia, untuk melaksanakan umrah dengan lebih mudah dan langsung.

“Saat ini, UU 8/2019 mengatur bahwa perjalanan Ibadah Umrah harus dilakukan melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang berizin oleh Kementerian Agama,” ujar HNW, dikutip Senin (26/2/2024).

Namun, dengan kebijakan visa turis dari Arab Saudi, warga yang ingin melaksanakan umrah dapat langsung mengaksesnya dengan memesan tiket pesawat dan mendaftar melalui Aplikasi Nusuk yang disediakan oleh pihak Arab Saudi.

HNW menyampaikan, Pasal 86 UU 8/2019 yang terlalu kaku perlu direvisi agar memperbolehkan penyelenggaraan Umrah oleh perseorangan atau kelompok masyarakat. 

“Aturan baru tersebut tidak akan berdampak negatif signifikan pada pendaftaran keberangkatan umrah melalui biro travel, karena setiap biro travel memiliki pasar masing-masing dengan berbagai fitur layanan yang berbeda,” bebernya.

Selain itu, ia meyakini, pelaksanaan umrah mandiri juga dapat membantu mengoreksi biro travel umrah yang bermasalah atau tidak profesional. 

HNW menekankan bahwa aturan baru ini harus memperhatikan perlindungan yang cukup bagi warga negara, sambil memfasilitasi seluruh opsi penyelenggaraan umrah, termasuk keberangkatan mandiri.

HNW menambahkan, dengan adanya kebijakan Arab Saudi yang membuka peluang umrah mandiri, pemerintah diharapkan dapat memaksimalkan kewajibannya untuk melindungi warga negara, sambil memperluas opsi penyelenggaraan umrah sesuai dengan kebutuhan masyarakat. 

“Hal ini dianggap sebagai langkah yang positif menuju penyelenggaraan umrah yang lebih inklusif dan dapat diakses oleh lebih banyak orang,” tandasnya.

Penulis :
Aditya Andreas