
Pantau - Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (Purn.) TB Hasanuddin, mengkritik pemberian pangkat Jenderal Kehormatan TNI kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.
Hasanuddin menyatakan bahwa dalam militer saat ini tidak ada lagi istilah pangkat kehormatan. Menurutnya, seorang prajurit TNI yang berprestasi dalam tugas atau berjasa bisa diberikan tanda kehormatan atau tanda jasa sesuai dengan Undang-Undang.
"Dalam lingkungan TNI, tidak ada istilah pangkat kehormatan," ujar Hasanuddin dalam keterangannya pada Selasa (27/2/2024).
Menurutnya, aturan kepangkatan di lingkungan TNI diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
Ia menyebut, pasal tersebut tidak mengatur mengenai kenaikan pangkat bagi perwira atau prajurit yang telah purna tugas, kecuali pangkat tituler yang diberikan sementara bagi warga negara yang diperlukan dan bersedia menjalankan tugas jabatan yang diperlukan.
"Dalam Undang-Undang 34 tahun 2004 tidak dijelaskan mengenai kenaikan pangkat dari purnawirawan ke purnawirawan. Terlebih lagi, sejak berlakunya UU TNI, hal tersebut sudah tidak ada lagi seperti di era Orde Baru," jelas politisi Fraksi PDIP ini.
Sementara itu, lanjutnya, pangkat kehormatan memang bisa diberikan, namun hanya bagi prajurit atau perwira aktif. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2009 Pasal 33 Ayat 3.
"Perlu dicatat bahwa pada Pasal 33 ayat 3a yang menyebutkan ‘pengangkatan atau kenaikan pangkat secara istimewa’ tersebut hanya untuk prajurit aktif atau yang belum pensiun," tegasnya.
"Misalnya, dari pangkat Kolonel naik menjadi Brigadir Jenderal atau dari Letnan Jenderal naik menjadi Jenderal karena memiliki keberhasilan dalam melaksanakan tugasnya. Hal ini bukan untuk purnawirawan atau pensiunan TNI," tutupnya.
- Penulis :
- Aditya Andreas










