Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Ketua Komisi II DPR Nilai Jika RUU DKJ Tertunda Berdampak ke IKN

Oleh Ahmad Ryansyah
SHARE   :

Ketua Komisi II DPR Nilai Jika RUU DKJ Tertunda Berdampak ke IKN
Foto: Ahmad Doli

Pantau - Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menilai Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) jika tertunda akan berdampak ke IKN Nusantara. Doli meminta Badan Legislasi (Baleg) untuk segera menyelesaikan RUU tersebut.

"(Target) secepatnya, kan di Baleg. Kalau dikasih ke Komisi II, seminggu selesai," kata Ahmad Doli di DPP Golkar, Jakarta Barat, Minggu (10/3/2024).

Doli menilai RUU DKJ harus selesai dalam masa sidang IV tahun sidang 2023-2024. Jika tertunda, lanjut Doli, akan berdampak pada rencana pemerintah yang bakal digelar di IKN Nusantara.

"Harus (selesai masa sidang IV). Karena tidak boleh tunda lagi. Kalau tunda lagi nanti kan rencana pemerintah Juni sudah kirimkan beberapa kementerian karena pergeseran masa transisi, transfer kerja-kerja pemerintahan dari Jakarta ke IKN itu sudah mulai tahun ini. Makannya saya kira Jakarta harus dipastikan status hukumnya," jelasnya.

Lebih lanjut, Ahmad Doli menilai ini Indonesia sedang dalam masa transisi pemindahan ibu kita. Sehingga RUU DKJ perlu segera dituntaskan.

"Ini proses peralihan, proses transisi, kami di Komisi II waktu itu mendorong, supaya sebelum 15 Februari itu sudah selesai. Cuman kan itu masalah teknis terhambat pemilu, pilpres dan segala macam, tapi kan tidak terhambat," kata dia.

"Artinya Jakarta masih punya pj gubernur, program-programnya jalan, tinggal payung hukumnya saja. Mudah-mudahan teman-teman Baleg bisa cepat menyelesaikannya," pungkasnya.

Penulis :
Ahmad Ryansyah