Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Tolak Permohonan Gugatan, Bawaslu Eliminasi Tiga Parpol

Oleh Widji Ananta
SHARE   :

Tolak Permohonan Gugatan, Bawaslu Eliminasi Tiga Parpol

Pantau.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menolak gugatan tiga partai politik terkait surat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang penetapan partai peserta Pemilu 2019.

Tiga partai politik yang menjadi pemohon dalam gugatan tersebut adalah Partai Bhinneka Indonesia (PBI), Partai Republik, serta Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI).

"Memutuskan menolak eksepsi pemohon untuk seluruhnya. Demikian diputuskan dalam rapat pleno dan dibacakan kepada para pihak secara terbuka," ujar Ketua Bawaslu RI Abhan dalam sidang ajudikasi penyelesaian sengketa proses pemilu yang digelar di Gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis (8/3/2018).

Baca juga: Ini Jurus Jitu BSSN Lindungi Situs KPU dan Bawaslu dari Serangan Siber

Gugatan ketiga partai tersebut ditolak karena tidak memenuhi syarat administrasi seperti yang tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Untuk menjadi peserta pemilu, partai harus melewati proses tahapan pemeriksaan administrasi dan verifikasi faktual. Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, ketiga partai tidak memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi yang ditetapkan, sehingga tidak dilakukan verifikasi faktual terhadap partai," jelas kata Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar.

Baca juga: Gugatan Ditolak Bawaslu, PKPI Gagal Ikut Pemilu 2019

Fritz menambahkan ketiga partai tersebut juga gagal menjadi peserta Pemilu 2019, karena tidak lolos pada syarat kepengurusan di sejumlah kabupaten dan kota.

Sebelumnya, Partai Bhinneka Indonesia (PBI), Partai Republik, serta Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI) menggugat KPU yang telah mengeluarkan keputusan Nomor 58 Tahun 2017, yang menyatakan ketiga partai itu tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2019.

Penulis :
Widji Ananta