Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

SE Menag Bukan Pelarangan tapi Aturan Pengeras Suara pada Waktu Tertentu

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

SE Menag Bukan Pelarangan tapi Aturan Pengeras Suara pada Waktu Tertentu
Foto: Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily

Pantau - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily, memberikan tanggapan terhadap Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi, khususnya terkait aturan penggunaan pengeras suara di masjid.

Menurutnya, aturan tersebut bukan hal baru. Lebih lanjut, SE tersebut bukanlah pelarangan penggunaan pengeras suara untuk kegiatan keagamaan, melainkan pengaturan pengeras suara pada waktu-waktu tertentu.

“Imbauan untuk tidak menggunakan pengeras luar masjid atau musala itu bukan berarti melarang ibadahnya, yang dilarang itu penggunaan pengeras dan itupun juga hanya pada waktu-waktu tertentu,” kata Ace di Jakarta, Kamis (14/3/2024).

Ia menjelaskan, SE tersebut mengatur penggunaan pengeras suara agar tetap memperhatikan waktu-waktu tertentu. 

Contohnya, penggunaan pengeras suara untuk azan, yang ditujukan untuk memanggil kaum muslimin untuk mendirikan sholat, diperbolehkan. Namun, jika digunakan untuk membaca Al-Quran atau pengajian, sebaiknya dilakukan di dalam masjid.

"Kita juga harus menghargai pihak-pihak lain di sekitar kita, agar tidak merasa tidak nyaman. Ramadan harus diisi dengan menjaga hubungan baik dengan sesama manusia, menciptakan ketentraman sosial, dan saling menghormati," ujarnya.

Sementara itu, Anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanul Haq, berpendapat bahwa penggunaan pengeras suara sudah menjadi kearifan lokal di masyarakat, sehingga tidak perlu dilarang. 

Namun, yang perlu dilarang adalah penggunaan yang berlebihan dan tidak sesuai aturan, terutama pada jam-jam istirahat.

"Penggunaan pengeras suara yang berlebihan, terutama pada jam-jam istirahat, harus dihindari karena dapat mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar. Perlu adanya kesadaran untuk mengikuti aturan dan menjaga keharmonisan lingkungan," tutupnya.

Penulis :
Aditya Andreas