
Pantau - Beredar di sosial media tunggakan gaji dan THR karyawan BUMN farmasi PT Indofarma belum dibayarkan. Perusahaan buka suara menyatakan tidak sanggup membayar gaji karyawan.
Direktur Utama Indofarma Yeliandriani membenarkan pihaknya belum membayarkan gaji karyawan pada periode Maret.
"Berita bahwa Perseroan belum membayarkan upah terhadap karyawan untuk periode Maret 2024 adalah benar," kata Yeliandriani, Jumat (19/4/2024).
Yeliandriani menuturkan saat ini perusahaan masih belum memiliki kecukupan dana untuk membayar gaji karyawan.
"Saat ini perseroan belum memiliki kecukupan dana operasional untuk memenuhi kewajiban pembayaran upah karyawan," ujar Yeliandriani.
Yeliandriani menyebutkan saat ini laporan keuangan masih dalam proses finalisasi audit Kantor Akuntan Publik (KAP).
"Kondisi keuangan Perseroan akan disampaikan pada Laporan Keuangan yang saat ini masih dalam proses finalisasi audit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP)," ucap Yeliandriani.
Yeliandriani menjelaskan meskipun gaji karyawan masih belum dibayarkan, tetapi untuk pembayaran tunjangan hari raya (THR) tidak mengalami kendala.
"Perseroan akan tetap beroperasi sebagaimana biasanya dengan tetap berkoordinasi dengan tim pengurus yang ditunjuk pengadilan sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan," jelas Yeliandriani.
Diketahui, keputusan menunda pembayaran gaji karena adanya putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang menimpa emiten BUMN berkode INAF tersebut.
Namun, putusan PKPU sebenarnya tidak berdampak secara langsung pada operasional perseroan, namun perseroan harus berkoordinasi dengan tim pengurus yang ditunjuk pengadilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Penulis :
- Fithrotul Uyun