Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Lampung Selatan

Oleh Adryan N
SHARE   :

KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Lampung Selatan

Pantau.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa tahanan Bupati Kabupaten Lampung Selatan periode 2016–2021 Zainudin Hasan.

Adik Ketua MPR Zulkifli Hasan itu menjadi salah satu tersangka pada dugaan kasus suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Selatan TA 2018.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati Iskak mengatakan selain Zainudin, dua tersangka lain dalam kasus yang sama juga diperpanjang masa tahanannya. 

"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari dimulai tanggal 25 Oktober 2018 sampai dengan 23 November 2018 untuk tiga tersangka kasus suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan tahun anggaran 2018," kata Yuyuk kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (23/10/2018). 

Baca juga: KPK Tetapkan Adik Zulkifli Hasan Tersangka Pencucian Uang

Dua tersangka lain yang juga diperpanjang masa tahanannya yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lampung Selatan Anjas Asmara dan Anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugraha. 

Dalam kasus ini Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan diduga menerima suap dari pihak swasta CV 9 Naga, Gilang Ramadhan. Suap terkait pengadaan barang dan jasa di Pemkab Lampung Selatan tahun anggaran 2018.

Baca juga: KPK Mulai Periksa Saksi dalam Perkara TPPU Bupati nonaktif Lampung Selatan

KPK menduga pemberian uang dari Gilang kepada Zainudin merupakan fee proyek sebesar 10 hingga 17 persen di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan.

Zainudin juga diduga mengarahkan semua pengadaan proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan harus melalui Agus Bhakti Nugraha yang merupakan orang kepercayaan Zainudin.

Melalui Agus, perusahaan Gilang bisa mendapat 15 proyek di Lampung pada 2018 dengan total nilai proyek sebesar Rp20 miliar. Sedangkan penyidikan untuk tersangka Gilang Ramadhan telah selesai sejak 24 September 2018. Dan telah menjalani sidang perdana pada Jumat, 12 Oktober 2018 di Pengadilan Tipikor di Lampung. 

Penulis :
Adryan N