
Pantau - Bersamaan dengan gelaran Satu Dasawarsa Undang-Undang (UU) Desa, delapan organisasi desa nasional yakni Apdesi, Aksi, Abpednas, PABPDSI, DPN PPDI, PP PPDI, Kompakdesi, Parade Nusantara mendirikan DPP Desa Bersatu.
"Pendirian DPP Desa Bersatu ini dilakukan pada 22-24 Maret lalu," ujar Ketua DPP Desa Bersatu, Muhammad Asri Anas di Istora Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (13/6/2024).
Anas menjelaskan jika pencetus DPP Desa Bersatu ini tidak lain ialah Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kala itu, kata dia Jokowi mengundang beberapa organisasi desa ke Istana Negara. Akibatnya banyak organisasi lain yang merasa 'cemburu' dengan hal itu.
"Oleh karenanya Jokowi mencetuskan untuk dibuatkan payung hukumnya dan terciptakan DPP Desa Bersatu ini," kata Anas.
Lebih lanjut dalam perayaan Satu Dasawarsa UU Desa, pihaknya mewakili 75.253 desa yang ada di seluruh Indonesia yang menyatakan sejumlah sikap.
Antara lain, DPP Desa Bersatu meminta kepada pemerintah untuk menuntut penyelesaian 12 peraturan pemerintah selambat-lambatnya Desember 2024 dengan melibatkan organisasi desa nasional.
Lalu, Desa Bersatu juga menolak pemberian konsesi tambang terhadap ormas. Mereka menilai pertambangan haruslah memberikan manfaat bagi warga desa setempat yang berlokasi di sekitar tambang.
Selain itu, tambah Anas, Desa Bersatu menuntut adanya revisi UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan untuk melakukan penyesuaian dengan UU No. 3 Tahun 2024 tentang Desa, sehingga pertambangan dan minerba dapat memberikan manfaat bagi masyarakat desa.
"Desa Bersatu juga meminta kepada presiden terpilih mengubah nomenklatur kementerian desa, pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi menjadi kementerian pembangunan desa," kata dia.
Desa Bersatu, lanjut Anas, meminta kepada presiden terpilih untuk melibatkan pemerintah desa dan sumber daya desa dalam mengelola program strategis, seperti 25 juta rumah pedesaan dan program makan siang gratis.
Selanjutnya, mereka juga mendesak pemerintah segera mengeluarkan edaran untuk melakukan pelantikan kepala desa dan BPD yang habis masa jabatannya pada bulan November-Desember 2023 dan Januari-Februari 2024 selambat-lambatnya akhir Juni 2024.
"Dan terakhir Desa Bersatu menuntut revisi UU No. 11 Tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh untuk melakukan penyesuaian dengan UU No. 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Kedua atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa," jelas dia.
Presiden Jokowi sendiri, hadir diwakili Menko Polhukam Hadi Tjahjanto. Hadi memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada kepala desa.
"Apresiasi dari saya sebagai Menko Polhukam dimana kepala desa menjadi orang yang setiap saat pintu rumahnya dapat diketuk untuk melayani bermacam-macam keperluan masyarakat," ujar Hadi yang disambut tawa ribuan kepala desa yang hadir.
Hadi juga mengatakan, usai 10 tahun sejak lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa hingga revisi terbaru Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024, perjalanan desa sampai hari ini dinilainya tak mudah.
"Namun kita semua meyakini siapa pun yang datang ke desa-desa Indonesia hari ini kemudian membandingkan kondisinya dengan 10 tahun yang lalu pasti mendapati kemajuan yang sangat besar. Hal ini tentunya terjadi berkat peranan dari kepada desa dan para aparat desa," ungkapnya.
Selain ribuan kepala desa dari seluruh Indonesia, turut hadir anggota DPR RI, DPD, gubernur, bupati, kepala dinas PMD kabupaten, perangkat desa, BPD, mantan kades, dan stakeholders desa lainnya.
- Penulis :
- Rizki