Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kronologi Pengungkapan OTT Cirebon yang Menjerat Bupati Sunjaya

Oleh Adryan N
SHARE   :

Kronologi Pengungkapan OTT Cirebon yang Menjerat Bupati Sunjaya

Pantau.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyebutkan operasi tangkap tangan di Pemkab Cirebon berawal dari informasi masyarakat. Kemudian KPK mulai melakukan penyelidikan di Pemkab Cirebon sejak September 2018 hingga melakukan OTT pada Rabu, 24 Oktober 2018. 

Alex menyebut dalam operasi senyap tersebut KPK mengamankan enam orang di antaranya, Bupati Cirebon periode 2014-2019 Sunjaya Purwadisastra (SUN), Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto (GAR), Kepala Bidang Mutasi Pemkab Cirebon Sri Darmanto (SD), Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Supadi Priyatna (SP), Ajudan Bupati DS, dan Ajudan Bupati N

Baca juga: KPK: Total Uang Suap Bupati Cirebon Mencapai Rp6 Miliar

Saat konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (25/10/2018), Alex memaparkan kronologi OTT tersebut. 

Rabu, 24 Oktober 2018

- Pukul 16.00 WIB

Tim satgas KPK mendatangi rumah DS di daerah Kedawung Regency 3 Cirebon. Di rumah tersebut KPK menemukan uang Rp116 juta dengan pecahan uang Rp100 ribu dan Rp50 ribu. KPK juga menemukan bukti setoran ke rekening penampungan milik Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra yang mengatasnamakan orang lain dengan nilai Rp6,425 miliar. 

- Pukul 16.30 WIB 

KPK bergerak menuju kediaman GAR dan mengamankan yang bersangkutan di daerah Graha Bima, Cirebon. 

- Pada waktu yang sama, Tim Satgas lainnya juga bergerak ke Kantor pendopo dan mengamankan Bupati SUN dan ajudannya N. Tim juga mengamankan SD di kantornya. 

- Pukul 17.30 WIB

SP tiba di kantor pendopo dan langsung ikut diamankan KPK. 

- Setelah diperiksa di kepolisian setempat, KPK langsung membawa enam orang tersebut ke Jakarta dan berturut-turut tiba di Gedung KPK pukul 22.30 WIB hingga 01.45 WIB.

Baca juga: KPK: OTT Bupati Cirebon Terkait Jual Beli Jabatan

Alex menambahkan sore tadi sekitar pukul 15.30 WIB, Sekretaris Bupati yang berinisial S mengembalikan uang yang diduga menjadi bagian suap sebesar Rp296.965.000. Sehingga total uang tunai yang disita sebagai barang bukti dalam OTT tersebut sebanyak Rp385.965.000 beserta bukti transfer sejumlah Rp 6,425 miliar. 

Setelah melakukan gelar perkara, KPK pun menetapkan status tersangka kepada Bupati Cirebon periode 2014-2019 Sunjaya Purwadisastra dan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto.  

Penulis :
Adryan N