Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

KPK Rampungkan Berkas Penyidikan Pengacara Lucas Terkait Perkara Eddy Sindoro

Oleh Adryan N
SHARE   :

KPK Rampungkan Berkas Penyidikan Pengacara Lucas Terkait Perkara Eddy Sindoro

Pantau.com  - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan pengacara Lucas yang menjadi tersangka karena diduga membantu tersangka Eddy Sindoro, mantan pimpinan Lippo Group, melarikan diri ke luar negeri. 

"Penyidik (telah) melimpahkan barang bukti dan tersangka LCS dalam perkara TPK dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara suap pengajuan PK pada PN Jakarta Pusat dengan tersangka Eddy Sindoro, ke penuntutan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (26/10/2018). 

Baca juga: KPK: OTT DPRD Kalteng Terkait Suap Perkebunan dan Lingkungan Hidup

Setelah rampung, KPK menyerahkan berkas penyidikan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk disusun surat dakwaannya. JPU memiliki waktu maksimal 14 hari kerja untuk menyusun dakwaan tersebut untuk selanjutnya diserahkan ke pengadilan. Febri menambahkan, rencananya sidang perkara Lucas akan dilaksanakan di Jakarta Pusat. 

"Sidang rencananya akan digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," ucapnya. 

Lucas ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 1 Oktober 2018. Hingga hari ini, lanjut Febri, sekurangnya 32 orang saksi telah diperiksa untuk Lucas. 

Baca juga: KPK: 14 Orang Diamankan dalam OTT DPRD Kalteng

KPK menduga Lucas telah membantu Eddy Sindoro melarikan diri saat akan ditangkap oleh otoritas Malaysia untuk dideportasi ke Indonesia. Lucas juga diduga membantu Eddy agar bisa kembali lari ke negara lain. 

Eddy Sindoro merupakan mantan bos Lippo Group yang diduga melakukan suap terhadap panitera PN Jakarta Pusat, Edy Nasution, saat pengajuan Peninjauan Kembali (PK)  di PN Jakpus. Pada 12 Oktober 2018, Eddy yang telah melarikan diri sejak pertengahan 2016 lalu itu menyerahkan diri ke KPK. 

Karena perbuatannya itu, Lucas diberatkan pasal 21 UU Tipikor No. 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penulis :
Adryan N