
Pantau.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap CEO Lippo Group James Riady hari ini, Selasa (30/10/2018). Sedianya James akan diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan suap pengurusan izin proyek Meikarta di Pemkab Bekasi.
"Diperiksa jadi saksi dalam perkara suap Meikarta," kata juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (30/10/2018).
James telah tiba di Gedung KPK sekitar pukul 09.30 WIB. Setibanya di KPK James langsung masuk ke lobi KPK sambil dikawal beberapa orang.
Baca juga: Dalami Kasus Suap Meikarta, KPK Panggil Presdir Lippo Cikarang dan 11 Saksi
Dalam kasus ini, setidaknya terdapat empat anak buah James yang menjadi tersangka. Mereka disangkakan karena diduga menyuap lima pejabat Pemkab Bekasi untuk mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari pembangunan Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan status tersangka kepada empat orang pimpinan Lippo Group, salah satunya Billy Sindoro, karena diduga memberikan uang suap kepada Bupati Bekasi dan sejumlah PNS Pemkab Bekasi. Selain Billy, pimpinan Lippo Group yang juga menjadi tersangka yakni pegawai Lippo Group Henry Jansen; dan dua konsultan Lippo Group Taryudi juga Fitra Djaja Purnama.
Sedangkan lima orang yang diduga sebagai pihak penerima suap. Di antaranya Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin; Kadis PUPR Kabupaten Bekasi Jamaluddin; Kadis Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahar; Kadis Penanaman modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (DPM-PPT) Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati; dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kab. Bekasi Neneng Rahmi.
Suap yang telah diberikan berjumlah Rp 7 miliar dari total komitmen fee yang dijanjikan Rp 13 miliar. KPK menduga pemberian itu bukan yang pertama kalinya.
Baca juga: Melihat Gurita Bisnis Bos Lippo Group, James Riyadi
Sementara pemberian suap itu merupakan pembayaran untuk mempercepat proses izin pembangunan perumahan Meikarta yang direncanakan akan dibangun pada lahan seluas 774 hektare. Luas lahan tersebut kemudian dibagi menjadi tiga fase.
Yaitu fase pertama 84,6 hektare, fase kedua 252 hektare, dan fase ketiga 101,5 hektare. KPK menyebut suap Rp 7 miliar yang telah diberikan merupakan pemberian untuk pembangunan tahap fase pertama.
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi