Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

KPK Dalami Pertemuan James Riady dan Bupati Bekasi

Oleh Adryan N
SHARE   :

KPK Dalami Pertemuan James Riady dan Bupati Bekasi

Pantau.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan pertemuan antara petinggi Lippo Group James Riady dengan Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin.

Terkait hal itu, KPK pada Selasa lalu telah memeriksa James sebagai saksi untuk sembilan tersangka dalam penyidikan kasus suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.

"Ada dua hal kemarin yang kami klarifikasi dan kami dalami pada saksi James Riady tersebut, pertama tentu terkait dengan dugaan pertemuan dengan Bupati Bekasi. Soal peristiwanya tentu saja yang kedua apa yang dibicarakan di sana dan apakah ada atau tidak keterkaitan dengan pokok perkara yang sedang kami usut saat ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Rabu (31/10/2018).

Baca juga: James Riady Usai Diperiksa KPK: Saya Tidak Terlibat Kasus Meikarta

Kedua dalam pemeriksaan terhadap James itu, KPK juga mendalami soal pendanaan untuk proyek Meikarta tersebut.

"Yang kedua yang juga menjadi perhatian bagi KPK adalah sejauh mana porsi atau posisi dari Lippo Group dalam proyek Meikarta tersebut. Jadi, pendanaannya sejauh mana untuk proyek Meikarta itu, sumber-sumber dana kepemilikan yang lainnya seperti apa. Itu yang didalami," ungkap Febri.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan status tersangka kepada empat orang pimpinan Lippo Group, salah satunya Billy Sindoro, karena diduga memberikan uang suap kepada Bupati Bekasi dan sejumlah PNS Pemkab Bekasi. Selain Billy, pimpinan Lippo Group yang juga menjadi tersangka yakni pegawai Lippo Group Henry Jansen; dan dua konsultan Lippo Group Taryudi juga Fitra Djaja Purnama.

Baca juga: James Riady Blak-blakan Tentang Pertemuannya dengan Bupati Bekasi

Sedangkan lima orang yang diduga sebagai pihak penerima suap. Di antaranya Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin; Kadis PUPR Kabupaten Bekasi Jamaluddin; Kadis Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahar; Kadis Penanaman modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (DPM-PPT) Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati; dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kab. Bekasi Neneng Rahmi.

Suap yang telah diberikan berjumlah Rp7 miliar dari total komitmen fee yang dijanjikan Rp13 miliar. KPK menduga pemberian itu bukan yang pertama kalinya. 

Sementara pemberian suap itu merupakan pembayaran untuk mempercepat proses izin pembangunan perumahan Meikarta yang direncanakan akan dibangun pada lahan seluas 774 hektare. Luas lahan tersebut kemudian dibagi menjadi tiga fase. Yaitu fase pertama 84,6 hektare, fase kedua 252 hektare, dan fase ketiga 101,5 hektare. KPK menyebut suap Rp7 miliar yang telah diberikan merupakan pemberian untuk pembangunan tahap fase pertama.

Penulis :
Adryan N