Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

KPU Diminta Batalkan Pencalonan Edi Damansyah di Pilbup Kukar 2024

Oleh Rizki
SHARE   :

KPU Diminta Batalkan Pencalonan Edi Damansyah di Pilbup Kukar 2024
Foto: Masyarakat Pemantau Pilkada Indonesia minta pencalonan Edi Damansyah di Pilbup Kukar 2024 dibatalkan.

Pantau - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI diminta membatalkan keikutsertaan Edi Damansyah dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) Kutai Kartanegara (Kukar) 2024. Sebab, Edi yang berstatus sebagai bakal calon bupati itu, sebelumnya dinilai telah menjabat Bupati Kutai Kartanegara selama dua periode.

Somasi terbuka ini disampaikan Perhimpunan Advokat Pro Demokrasi (PAPD), Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) dan Development Monitoring yang tergabung dalam Masyarakat Pemantau Pilkada Indonesia.

"Sebab Edi Damansyah sudah menjalani dua periode sebagai bupati. Hal itu sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 2/PUU-XXI/2023," ujar Koordinator Masyarakat Pemantau Pilkada Indonesia, Arifin Nur Cahyono di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (5/9/2024).

Putusan itu sendiri dibuat MK, setelah posisi Edi sebagai bupati dua periode, diuji materi atau digugat.

"Menurut putusan MK tersebut, masa jabatan yang telah dijalani setengah periode atau lebih, tetap dihitung satu periode," kata dia.

"MK juga tak membedakan masa jabatan bupati definitif atau penjabat sementara," imbuh Nur.

MK, menurut dia tak mendefinisikan Pj, Plt, dan Pjs. Sebab telah diuraikan oleh pemohon.

Persoalan Edi Damansyah ini, lanjut Nur, juga telah dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Ketua KPU RI, Ketua Bawaslu dan Ketua DKPP pada 15 Mei 2024. Disebutkan dalam kesempatan itu, bahwa jika wakil kepala daerah maju dan menjalankan tugas kepala daerah yang terkena persoalan hukum, maka wakil kepala daerah itu telah dianggap menjabat sebagai kepala daerah.

"Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan wakil kepala daerah yang menjalankan tugas kepala daerah tersebut, sudah masuk hitungan pernah menduduki jabatan bupati atau kepala daerah," tuturnya.

Diketahui, Edi menjadi kepala daerah setelah Bupati Kukar Rita Widyasari tersandung persoalan hukum. Edi yang kala itu merupakan wakil bupati, lantas menjadi Plt Bupati Kukar pada 9 April 2018 hingga 13 Februari 2019. Edi lalu menjadi bupati definitif pada 19 Februari 2019 hingga 13 Februari 2021.

Masyarakat Pemantau Pilkada Indonesia meminta KPU RI serius menindaklanjuti persoalan ini.

"Alhamdulillah somasi terbuka dan aduan kami tadi sudah diterima dengan baik dan KPU berjanji akan mengkaji," kata dia.

Nur menegaskan, KPU harus taat pada konstitusi dimana hal itu telah diputuskan melalui putusan MK. Ia tak ingin pembiaran pencalonan Edi di pilkada, menjadi celah bagi pihak lainnya untuk melakukan pelanggaran konstitusi serupa.

"Jika dalam waktu 3x24 jam somasi ini tak ditindaklanjuti, kita akan ke Bawaslu. Kalau belum ditindaklanjuti juga kita akan laporkan ke DKPP," tandasnya. 

Penulis :
Rizki