Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

KPK Tetap Proses Hukum Calon Kepala Daerah yang Tersandung Korupsi

Oleh Adryan N
SHARE   :

KPK Tetap Proses Hukum Calon Kepala Daerah yang Tersandung Korupsi

Pantau.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan tetap menjalankan proses hukum calon kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi, meski yang bersangkutan maju di Pilkada 2018.

Menurut Ketua KPK Agus Raharjo, kebijakan ini bertujuan agar rakyat mengetahui latar belakang calon kepala daerahnya. 

"Kalau kita inginnya kan pilkada maupun pemilu harus berjalan baik kemudian yang namanya penegakan hukum juga harus berjalan dengan baik, oleh karena itu salah satu ide kita pengin mengumumkan sebelum pilkada itu kan agar rakyat kemudian tahu," kata Agus saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (14/3/2018).

Baca juga: Kapolri Yakin Kisruh Pilkada DKI Tak Akan Terulang di Pilkada 2018

Agus menambahkan, proses penyidikan KPK hingga proses seseorang menjadi tersangka memakan waktu yang lama. Sehingga dirinya yakin, tidak ada muatan politis dalam menetapkan seorang kepala daerah menjadi tersangka korupsi.

"Karena penyelidikan sudah lama dan sudah dieksekusi KPK naik untuk ditersangkakan dan kenapa belum umumkan karena ada proses pembuatan sprindik yang kemudian diumumkan," katanya.

Baca juga: Tim Hukum 'Hasanah' Laporkan Akun Instagram ke Bawaslu, Kenapa?

Pernyataan Agus ini berbanding terbalik dengan pernyataan Menko Polhukam Wiranto, yang meminta agar semua penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda pemeriksaan atau proses hukum terhadap calon kepala daerah.

Hal tersebut dinilai agar proses hukum tidak dijadikan alat politik oleh lawan politik. Selain itu untuk mencegah terjadinya adanya konflik yang dianggap dapat menganggu kelancaran dan keamanan di masa pilkada.

Penulis :
Adryan N