Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Eks Ketua KPK Agus Rahardjo Minta Pansel Aktif 'Jemput Bola' Kandidat Potensial untuk Capim

Oleh Sofian Faiq
SHARE   :

Eks Ketua KPK Agus Rahardjo Minta Pansel Aktif 'Jemput Bola' Kandidat Potensial untuk Capim
Foto: Ketua KPK periode 2015-2019 Agus Rahardjo

Pantau - Ketua KPK periode 2015-2019 Agus Rahardjo meminta Panitia Seleksi (Pansel) aktif dalam memilih kandidat Calon Pimpinan (Capim) potensial. Hal itu diminta Agus, kerena jumlah pendaftar capim KPK sangat sedikit.

"Jadi, kalau ini kan keluhannya pendaftarnya kurang ya. Itu panselnya harus jemput bola," kata Agus kepada wartawan di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (11/7/2024).

Agus menceritakan, pada zamannya ada sekitar 226 orang yang mendaftar sebagai Capim dan Dewas KPK. Kendati demikian, jumlah tersebut masih dianggap kurang banyak.

Hal inilah yang membuatnya dihubungi oleh Tim Pansel Capim dan Dewas KPK untuk ikut berpartisipasi.

"Saya daftar di hari terakhir perpanjangan, jadi panselnya harus jemput bola dilihat mana orang kompeten mana orang yang bagus undang untuk ikut seleksi," ungkapnya.

Oleh karena itu, dia meminta agar Tim Pansel Capim dan Dewas KPK dapat menghubungi secara pribadi kandidat yang dinilai berkompeten.

Selain itu, menurut Agus, pemerintah harus memberikan gambaran terkait pemberantasan korupsi dan penguatan kelembagaan.

Dia menyampaikan hal yang perlu diperkuat adalah mengubah Undang-Undang KPK hingga memberikan perlindungan kepada pimpinan KPK.

"Bayangkan perlindungan kepada Ombudsman saja (ada), masa pimpinan KPK tidak ada," tuturnya.

Agus juga menilai pimpinan KPK lebih baik berasal dari jalur independen. Sebab, saat ini KPK berada di bawa Presiden.

"Walaupun kalau kita lihat pengalaman yang berhasil banyak yang di bawah pemerintahan, seperti Singapura, Hong Kong itu di bawah perdana menteri, tapi yang mereka sudah jalan lurus," jelasnya.

Kemudian, merevisi Undang-Undang Tipikor untuk memberantas korupsi. Ia mengungkapkan aturan tersebut belum mengakomodasi korupsi di swasta.

"Banyak perampasan aset, jadi tidak usah di undang-undang terpisah atau pelaksanaan aset yang dimaksud UU Tipikor," pungkasnya.

Dia pun meyakini dengan adanya perlindungan dan janji yang diperkuat hingga pengubahan UU Tipikor akan ada banyak yang mendaftar sebagai Capim dan Dewas KPK.

Sebelumnya, pendaftaran Capim dan Calon Dewas KPK dibuka selama 20 hari, yaitu pada 26 Juni hingga 15 Juli 2024. Artinya masa pendaftaran hanya tinggal 4 hari lagi.

Untuk mendaftar sebagai Capim dan Calon Dewas KPK, pendaftar harus terlebih dahulu membuat akun di laman https://apel.setneg.go.id/.

Nantinya setelah melalui proses pendaftaran dan tahapan seleksi lainnya, akan dipilih 10 nama Capim dan 10 nama Calon Dewas KPK yang akan disampaikan kepada Presiden Joko Widodo untuk kemudian diteruskn ke DPR RI.

Penulis :
Sofian Faiq