Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

OJK Terapkan 4 Pilar Strategi Anti Fraud di Internal

Oleh Wulandari Pramesti
SHARE   :

OJK Terapkan 4 Pilar Strategi Anti Fraud di Internal
Foto: OJK Terapkan 4 Pilar Strategi Anti Fraud di Internal (dok. OJK)

Pantau - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya meningkatkan sinergi dan kolaborasi dengan pemangku kepentingan termasuk civitas academica dalam memperkuat tata kelola dan integritas sektor jasa keuangan secara berkelanjutan. 

Ketua Dewan Audit Sophia Wattimena dalam kegiatan OJK Mengajar dengan tema “Transformasi Governansi Pilar Penyangga Integritas” sebagai rangkaian HUT ke-13 OJK yang dilaksanakan di Universitas Brawijaya, Malang, Selasa (5/11), menyampaikan bahwa penerapan tata kelola yang baik dengan integritas tinggi menjadi salah satu fondasi pelaksanaan sebuah organisasi. 

Baca juga: OJK Gaet Asosiasi Hadirkan Bulan Fintech Nasional Guna Perkuat Literasi Keuangan Digital

“Sebagai generasi penerus bangsa, rekan-rekan mahasiswa saya harapkan untuk bersama-sama memiliki integritas dan sensitivitas yang tinggi untuk mencegah perilaku koruptif di sekitar kita, di lingkungan keluarga, kampus, pekerjaan nantinya serta masyarakat,” kata Sophia.

Lebih lanjut, Sophia juga menekankan bahwa standar etika yang tinggi diperlukan untuk mencegah terjadinya fraud  di sektor jasa keuangan. 

“OJK mendorong penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) secara menyeluruh di Sektor Jasa Keuangan,” ujar Sophia.

Saat ini telah terdapat 73 (tujuh puluh tiga) Lembaga Jasa Keuangan yang melaporkan ke OJK telah memperoleh sertifikasi SNI ISO 37001 SMAP. 

Untuk meningkatkan tata kelola dan integritas sektor jasa keuangan, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 12/2024 tentang Penerapan Strategi Anti-Fraud bagi Lembaga Jasa Keuangan dan POJK Nomor 15/2024 tentang Integritas Pelaporan Keuangan Bank. 

Baca juga: OJK Sebut Utang Paylater Warga RI Capai Rp28,05 Triliun

Sementara itu, OJK juga menerapkan Strategi Anti Fraud di internal yang terdiri dari 4 pilar utama yaitu. 

  • Pilar Asses: Proses identifikasi risiko kecurangan serta pelaksanaan mitigasi/kontrol atas risiko kecurangan tersebut (fraud risk assessment/FRA) 
  • Pilar Prevent: Proses Know Your employee (KYE), penyampaian rutin LHKPN, Program Pengendalian Gratifikasi (PPG), Penandatangan Pakta Integritas secara rutin (tahunan), Roadshow Governansi dan forum penguatan governansi. 
  • Pilar Detect: Pelaksanaan Audit Internal dan Whistleblowing System (WBS) yang menjamin identitas kerahasiaan pelapor. 
  • Pilar Respond: Tindak lanjut dari laporan pengaduan atau WBS atas indikasi kecurangan yang terjadi di OJK melalui audit khusus dan pemberian sanksi oleh Komite Etik.

Ke depan, OJK sedang mengkaji penggunaan Generative AI (Artificial Intelligence) yang dapat dimanfaatkan untuk proses penilaian risiko, perencanaan obyek audit, pelaksanaan asurans, pelaporan asurans, hingga deteksi fraud.

Baca juga: Rencana Evaluasi Bursa Karbon Mendapat Sambutan Positif dari OJK

Penulis :
Wulandari Pramesti
Editor :
Wulandari Pramesti