
Pantau.com - Polda Sumatera Utara menetapkan bakal calon gubernur Sumatera Utara JR Saragih sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen pencalonan.
"Kami menetapkan status tersangka terhadap JRS (JR Saragih)," kata Direktur Reskrim Umum Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian di Sentra Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) Medan, Kamis malam (15/3/2018).
Dari gelar perkara yang dilakukan tim Gakkumdu, JR Saragih yang masih menjabat Bupati Simalungun itu diduga melanggar Pasal 184 UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Meski ada dugaan pemalsuan dokumen, tetapi pihaknya belum mengembangkan penyelidikan untuk mengetahui keterlibatan pihak lain. Pihaknya fokus pada dugaan penggunaan dokumen palsu.
"Kami belum berpikir mencari siapa yang membuat, siapa yang menyuruh, karena itu fakta, itu yang bisa kami buktikan," katanya.
Sementara, Sentra Gakkumdu Sumut segera mengirimkan surat panggilan terhadap JR Saragih untuk dimintai keterangan dalam dugaan penggunaan dokumen palsu tersebut.
"Dipanggil Senin,19 Maret. Besok,(Jumat, 16 Maret 2018) kami layangkan surat panggilannya," ujar Kombes Andi Rian.
Untuk memperkuat penyelidikan, pihaknya telah mengirimkan tim untuk mendatangi Dinas Pendidikan DKI Jakarta yang disebutkan telah melegalisir ijazah JR Saragih. Tim tersebut akan mengambil contoh tandatangan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan surat keterangan yang dilegalisir.
"Kami fokus pada tandatangan, ada pemalsuan di situ," katanya.
Sebelumnya, KPU menetapkan pasangan JR Saragih-Ance tidak memenuhi syarat untuk mengikuti pemilihan gubernur Sumut tahun 2018.
Atas putusan itu, JR Saragih mengajukan permohonan sengketa pilkada ke Bawaslu yang memutuskan agar cagub yang didukung Partai Demokrat dan PKB ini melakukan legalisir ulang ke Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Namun dalam proses di Suku Dinas Pendidikan DKI Jakarta Wilayah 2 Jakarta Pusat, JR Saragih justru melegalisir Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) karena ijazah aslinya dilaporkan hilang.
- Penulis :
- Dera Endah Nirani