
Pantau - Kementerian Komunikasi dan Digital telah membangun dan mengimplementasikan sistem berbasis aplikasi digital untuk memperkuat tata kelola dan manajemen risiko serta pengendalian intern.
Inspektur Jenderal Kementerian Komdigi Arief Tri Hardiyanto menyatakan adopsi teknologi digital menjadi salah satu upaya untuk menekan praktik korupsi.
“Sebagai bagian dari Pemerintah Indonesia, kita telah mengimplementasikan manajemen risiko, sistem pengendalian intern pemerintah, sistem penanganan benturan kepentingan, sistem pengaduan internal dan menandatangani pakta integritas serta pembangunan zona integritas,” ungkapnya.
Baca juga: Komdigi Siapkan Ukuran Komprehensif Kontribusi Ekonomi Digital
Arief Tri Hardiyanto mengingatkan seluruh pegawai Kementerian Komdigi perlu menyelaraskan visi dan membangun strategi pemberantasan korupsi yang efektif.
“Memaksimalkan kolaborasi untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, membangun budaya kerja yang jujur dan berintegritas, menguatkan tata kelola yang baik dan meningkatkan pengetahunan pegawai mengenai anti korupsi sehingga tercipta kekuatan kolektif melawan korupsi,” ungkapnya.
Salah satu upaya yang diambil Kementerian Komdigi dengan membangun Zona Integritas. Menurutnya, upaya itu ditargetkan untuk menciptakan unit kerja yang bebas dari korupsi dan melayani masyarakat secara prima.
Baca juga: Menkomdigi Desak Himbara Blokir Rekening Terkait Judi Online
“Implementasi zona integritas membutuhkan komitmen yang kuat dari seluruh elemen organisasi, mulai dari pimpinan tertinggi, pimpinan menengah hingga seluruh organisasi.
Namun demikian, Arief Tri Hardiyanto menegaskan agar upuata itu bukan hanya sekadar formalitas, tetapi harus bisa mewujudkan keberpihakan terhadap reformasi birokrasi dan pembangunan kinerja berintegritas.
Bahkan, menurutnya pemberantasan korupsi akan lebih optimal dengan kolaborasi dan aksi nyata dari seluruh anggota organisasi.
“Melalui dengan kerja sama yang solid dan tindakan nyata, Kemkomdigi dapat keluar dari zona keterpurukan dan mewujudkan lingkungan kerja yang bersih,” tandasnya.
Baca juga: Nasib iPhone 16 di Indonesia: Menkomdigi dan Menperin Bahas Langkah Apple
Adopsi Teknologi Jadi Solusi
Sebelumnya, Menkomdigi Meutya Hafid menyatakan adopsi teknologi bisa menjadi solusi pemberantasan korupsi.
Seperti peenrapan layanan digital di level pemerintahan desa berupa layanan administratif, surat menyurat, sistem pengaduan masyarakat berbasis aplikasi serta transparansi anggaran desa yang dapat diakses oleh publik melalui situs resmi desa.
“Upaya seperti ini menjadi contoh nyata dari bagaimana teknologi dan digitalisasi menjadi instrumen pemberantasan korupsi di akar rumput,” tuturnya.
Baca juga: Polisi Tangkap Agen dan TPPU pada Kasus Judi Online Komdigi
Meutya Hafid menginstruksikan jajaran Kementerian Komdigi juga bisa menjadi yang terdepan dalam mengadopsi teknologi untuk keterbukaan informasi dan pemberantasan korupsi.
“Pengalaman baik ini sejalan dengan tujuan perubahan nama dan konsekuensi perubahan ini salah satunya adalah perubahan struktur organisasi yang berfokus pada digitalisasi dan tata kelola pemerintahan melalui pembentukan Direktorat Pemerintahan Digital. Kita akan mendorong dan memperkuat pengembangan layanan publik berbasis teknologi, kemudian juga ada keditjenan pengawasan ruang digital,” jelasnya.
Baca juga: Polisi Sita Uang Rp78,3 Miliar-Mobil Mewah pada Kasus Judi Online Komdigi
- Penulis :
- Wulandari Pramesti