
Pantau - Uang senilai Rp1,4 miliar disita polisi dari tersangka baru kasus mafia buka akses website judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Hingga saat ini total uang yang disita polisi sebanyak Rp78,3 miliar.
"Betul total uang disita Rp 78,3 miliar," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Minggu (1/12/2024).
Sebelumnya, polisi mengungkapkan sudah menyita uang seniali Rp76,9 miliar dari para tersangka. Kemudian, dari dua tersangka baru yakni AA dan F alias 2 ditambah Rp1,4 miliar, total uang sitaan Rp78,3 miliar.
Baca: Mafia Judol Komdigi: 26 Tersangka Ditangkap, Polisi Kejar 4 DPO dan Tracing Aset
Selain itu, ada saldo rekening maupun e-commerce yang diblokir senilai Rp 29,8 miliar, 63 buah perhiasan senilai Rp 2 miliar, hingga 13 buah barang mewah senilai Rp 315 juta. Tak hanya itu, polisi juga menyita 13 buah jam tangan mewah dengan merek Rolex, Patek Philippe, hingga Louis Vuitton senilai Rp 3,7 miliar, 390,5 gram emas senilai Rp 5,8 miliar.
Selanjutnya, polisi turut menyita 26 unit mobil dengan merek Subaru, Mercedes-Benz, hingga BMW dan 3 unit motor dengan nilai total Rp 22 miliar, 22 lukisan senilai Rp 192 juta, 11 unit tanah dan bangunan senilai Rp 25 miliar, 70 handphone, 9 laptop, 10 PC, serta 3 pucuk senjata api, dan 250 butir peluru.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan sebanyak 28 tersangka kasus website perjudian online yang melibatkan oknum di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
"Secara total kami menangkap 24 tersangka dan menetapkan empat orang sebagai DPO, " kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Karyoto saat konferensi pers di Jakarta, Senin.
Baca juga: Polisi Ungkap Alwin Kiemas jadi Bendahara pada Kasus Judi Online Komdigi
Diketahui, polisi masih memburu empat orang kasus judi online yang melibatkan pegawai Komdigi berinisial J, C, JH, dan F. Dalam kasus ini, total 24 tersangka telah berhasil diamankan oleh kepolisian. Dari jumlah tersebut, 10 orang merupakan pegawai Komdigi, sementara 14 lainnya adalah warga sipil.
Para tersangka pada kasus tersebut dijerat dengan Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
- Penulis :
- Fithrotul Uyun