
Pantau – Polda Metro Jaya terus mengembangkan pengungkapan kasus mafia pembuka akses situs judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Hingga kini, sebanyak 26 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara 4 orang lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Total tersangka yang berhasil ditangkap terkait kasus ini menjadi sebanyak 26 orang, dan tersangka yang masih DPO sebanyak 4 orang berinisial J, JH, F, dan C," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Sabtu (30/11/2024).
Baca juga: Komisi XI DPR Kampanyekan Bahaya Judol dan Pinjol di Pasuruan
Komitmen Usut Tuntas dan Tracing Aset
Ade Ary menegaskan bahwa polisi akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas. Pihaknya juga bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menganalisis aliran dana terkait kasus ini.
"Kami masih menunggu hasil analisa dari PPATK, sehingga diharapkan kami bisa mengembangkan kasus ini lebih jauh. Termasuk menangkap tersangka lainnya, melakukan tracing aset maupun uang hasil kejahatan untuk disita, serta mengembalikannya kepada negara," kata Ade Ary.
Dua Tersangka Baru dan Barang Bukti
Dalam perkembangan terbaru, polisi menangkap dua tersangka baru, yakni AA dan F alias W alias A. Penangkapan ini dilakukan pada 26 November dan 28 November 2024, sebagai hasil pengembangan dari 24 tersangka yang telah diamankan sebelumnya.
"Tersangka AA berperan dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU), sementara tersangka F alias W alias A bertindak sebagai agen 40 website judi online," jelas Ade Ary.
Dari kedua tersangka ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai total Rp 1,4 miliar. Rinciannya, dari tersangka AA ditemukan uang tunai Rp 724.336.400, sembilan buku rekening, dan satu unit ponsel. Sementara dari tersangka F, polisi menyita uang tunai Rp 720 juta dan satu unit ponsel.
"Total barang bukti uang tunai yang disita dari kedua tersangka ini adalah senilai Rp 1.444.336.400," ungkap Ade Ary.
Kejar DPO dan Potensi Tersangka Baru
Polisi kini memprioritaskan pengejaran empat DPO dan terus mendalami aliran dana dalam jaringan mafia judol ini. Ade Ary berharap pengungkapan lebih lanjut bisa membawa kasus ini pada penyelesaian yang menyeluruh.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pegawai kementerian yang semestinya menjadi garda terdepan dalam pengawasan teknologi digital. Langkah Polda Metro Jaya yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera dan memutus rantai kejahatan judi online di Indonesia.
- Penulis :
- Muhammad Rodhi