HOME  ⁄  News

Polisi Ungkap Alwin Kiemas jadi Bendahara pada Kasus Judi Online Komdigi

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Polisi Ungkap Alwin Kiemas jadi Bendahara pada Kasus Judi Online Komdigi
Foto: Tersangka Kasus Judi Online Komdigi/ANTARA

Pantau - Keponakan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, Alwin Jabarti Kiemas menjadi salah satu tersangka kasus mafia buka akses website judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Polisi ungkap peran Alwin dalam kasus tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan Alwin bertugas sebagai bendahara yang mengelola keuangan serta membagikannya pada tersangka.

"Mengelola keuangan hasil koordinasi website judi online agar tidak diblokir oleh Kominfo dan mengantarkan uang hasil pembagian kepada masing-masing orang yang terlibat," kata Ade Ary, Jumat (29/11/2024).

Baca: Agar Akses Dibuka Oknum Komdigi, Pemilik Website Judi Online Wajib Bayar Rp24 Juta

Sementara, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengonfirmasi penagkapan Alwin yang berperan memverifikasi situs judi online agar tidak diblokir Komdigi.

"Baik pertanyaan itu kami jawab, benar," kata Wira, Senin (25/11).

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Polda Metro Jaya, Irjen Pol. Karyoto mengatakan pihaknya menyita barang bukti senilai Rp167 miliar dari 24 tersangka kasus tersebut.

"Dari para tersangka kami berhasil menyita berbagai barang bukti baik uang tunai maupun aset dengan nilai total Rp167.886.327.119, " ujar Karyoto.

Baca juga: Polisi Benarkan Keponakan Megawati Tersangka Kasus Judol Libatkan Pegawai Komdigi

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan sebanyak 28 tersangka kasus website perjudian online yang melibatkan oknum di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

"Secara total kami menangkap 24 tersangka dan menetapkan empat orang sebagai DPO, " kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Karyoto saat konferensi pers di Jakarta, Senin.

Diketahui, polisi masih memburu empat orang kasus judi online yang melibatkan pegawai Komdigi berinisial J, C, JH, dan F. Dalam kasus ini, total 24 tersangka telah berhasil diamankan oleh kepolisian. Dari jumlah tersebut, 10 orang merupakan pegawai Komdigi, sementara 14 lainnya adalah warga sipil.

Penulis :
Fithrotul Uyun

Terpopuler