Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Polisi Benarkan Keponakan Megawati Tersangka Kasus Judol Libatkan Pegawai Komdigi

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Polisi Benarkan Keponakan Megawati Tersangka Kasus Judol Libatkan Pegawai Komdigi
Foto: Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra (IG: @ditreskrimum_pmj)

Pantau - Nama Alwin Jabarti Kiemas yang merupakan keponakan dari mendiang suami Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri ramai diperbincangkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Polisi membenarkan Alwin merupakan salah satu tersangka.

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra membenarkan Alwi merupakan salah satu tersangka yang berperan memverifikasi situs judi online agar tidak diblokir.

"Baik pertanyaan itu kami jawab, benar," kata Wira, Senin (25/11/2024).

Baca: 1 DPO Kasus Judol Komdigi Kembali Ditangkap, Polisi Sita Rp16 Miliar

Selain itu, tersangka lain yang dikomfirmasi polisi yaitu inisial T merupakan mantan Komisaris BUM, Zulkarnaen Apriliantony yang bertugas merekrut para tersangka lainnya.

"Iya (inisial T merupakan Zulkarnaen)," ujar Wira.

Sebelumnya, akun X @PartaiSocmed pada Minggu (24/11) mengunggah foto yang disebagai Alwin Jabarti Kiemas yang merupakan keponakan suami Megawati, almarhum Taufiq Kiemas.

"Tapi berhubung alm Taufiq Kiemas adalah suami Megawati, maka otomatis dia juga merupakan keponakan Ketum PDIP Megawati. Apalagi ke berbagai pihak dia memperkenalkan diri sebagai keponakan Ketum PDIP," tulisnya.

Baca juga: Polisi Buru 4 Buronan Kasus Mafia Judi Online yang Libatkan Pegawai Komdigi

Baca juga: Ada 10 Pegawai Komdigi jadi Tersangka Mafia Judi Online

Akun tersebut menuturkan Alwin ditangkap bersama dengan Zulkaenaen serta Adhi Kismanto dan ketiganya berperan sebagai ketua bandar judi online.

“Alwin Jabarti Kiemas ini sudah ditangkap oleh Polri sebagai pengembangan kasus judi online yang melibatkan para pegawai Komdigi dan ternyata dia bersama Zulkarnaen Apriliantony dan Adhi Kismanto adalah trio. Merekalah bos para bandar judi online yang ingin dilindungi situs-situs judolnya,” cuitnya.

Sebelumnya, polisi mengungkapkan masih memburu empat orang kasus judi online yang melibatkan pegawai Komdigi berinisial J, C, JH, dan F. Dalam kasus ini, total 24 tersangka telah berhasil diamankan oleh kepolisian. Dari jumlah tersebut, 10 orang merupakan pegawai Komdigi, sementara 14 lainnya adalah warga sipil. Barang bukti yang disita dari kasus ini dilaporkan mencapai nilai Rp 150 miliar.

Penulis :
Fithrotul Uyun