Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Polisi Buru 4 Buronan Kasus Mafia Judi Online yang Libatkan Pegawai Komdigi

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Polisi Buru 4 Buronan Kasus Mafia Judi Online yang Libatkan Pegawai Komdigi
Foto: Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi. (foto: Istimewa)

Pantau - Polisi masih memburu empat buronan yang terlibat dalam kasus mafia akses judi online (judol) yang melibatkan sejumlah pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menyebut empat buronan tersebut memiliki inisial J, C, JH, dan F.

"Masih ada empat DPO (daftar pencarian orang) yang terus diburu dan dikejar oleh rekan-rekan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Antara lain J, kemudian C, JH, dan F," ujar Ade Ary di Polda Metro Jaya, Sabtu (23/11/2024).

Ade Ary belum memastikan apakah keempat buronan tersebut merupakan pegawai Komdigi atau warga sipil. Namun, ia menegaskan bahwa pencarian akan terus dilakukan hingga mereka mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Baca Juga: Polisi Gerebek Tempat Judi Online di Apartemen Batam Beromzet Miliaran

Ade Ary juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk tindak pidana, termasuk perjudian, melalui layanan call center Polri 110 yang tersedia 24 jam dan bebas pulsa. 

Ia menjelaskan, saluran ini memungkinkan masyarakat di berbagai wilayah untuk langsung terhubung dengan operator Polres setempat guna mendapatkan respon cepat dari pihak kepolisian.

"Kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menghindari permainan perjudian. Apabila ada informasi terkait tindak pidana, silakan melaporkan melalui call center Polri 110 atau akun media sosial resmi kami," ujarnya.

Dalam kasus ini, total 24 tersangka telah berhasil diamankan oleh kepolisian. Dari jumlah tersebut, 10 orang merupakan pegawai Komdigi, sementara 14 lainnya adalah warga sipil. Barang bukti yang disita dari kasus ini dilaporkan mencapai nilai Rp 150 miliar.

Penulis :
Aditya Andreas