Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

1 DPO Kasus Judol Komdigi Kembali Ditangkap, Polisi Sita Rp16 Miliar

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

1 DPO Kasus Judol Komdigi Kembali Ditangkap, Polisi Sita Rp16 Miliar
Foto: Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi/ANTARA

Pantau - Polda Metro Jaya kembali menangkap satu DPO kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Dalam penangkapan tersebut polisi menyita uang dan aset senilai Rp16 miliar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi mengonfirmasi penangkapan tersebut, sehingga saat ini total 23 orang telah diamankan dalam kasus tersebut.

"Satu orang DPO berinisial A alias M berhasil ditangkap, " kata Ade Ary, Selasa (19/11/2024).

"Dengan demikian total tersangka yang berhasil ditangkap sebanyak 23 orang tersangka," tambah Ade Ary.

Baca: Ada 10 Pegawai Komdigi jadi Tersangka Mafia Judi Online

Baaca juga: 3 DPO Kasus Judol Komdisi Kembali Ditangkap, Total 22 Orang jadi Tersangka

Ade Ary menjelaskan penangkapan A alias M ini menjadi pelengkap dari dua tersangka sebelumnya yang telah ditangkap yaitu A dan AK.

"Mereka bertiga adalah orang-orang yang berperan mengumpulkan 'website' judi online, mengumpulkan uang setoran, memverifikasi agar tidak terblokir, serta sebagai pengatur operasionalisasi kejahatan yang dilakukan oleh seluruh tersangka," jelas Ade Ary.

Ade Ary mengungkapkan dalam penangkapan tersebut, pihaknya menyita uang serta aset senilai Rp16 miliar dari tangan A dan D yang merupakan istrinya yang lebih dulu ditangkap.

"Dari tersangka A alias M dan istinya berinisial D, penyidik berhasil menyita uang tunai serta aset senilai Rp 16 miliar," ungkap Ade Ary.

Baca juga: Ditangkap! Bandar Judi Online Libatkan Pegawai Komdigi Ngaku Setor Rp24 Juta Agar Tak Diblokir

Diketahui, pelaku A ditangkap di  di Patraland Amarta Apartemen, Sariharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, DIY pada Minggu (17/11) pukul 03.00 WIB. Pihak kepolisian hingga saat ini masih terus melakukan penyidikan secara intensif, sebagaimana komitmen Polda Metro Jaya untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, baik dari sisi oknum internal Komdigi, bandar dan pihak-pihak lainnya.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan 22 tersangka dalam kasus website judi online yang melibatkan oknum pegawai Komdigi.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Polisi Wira Satya Triputa menjelaskan Sabtu (16/11) ini telah melakukan penangkapan terhadap tiga orang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), yaitu berinisial B, BK dan HF.

"Perlu kami sampaikan bahwa peran dari ketiga maupun HE yang kemarin sudah ditangkap satu hari sebelumnya adalah sebagai pemilik dan sekaligus pengelola ribuan web judi agar tidak diblokir oleh Komdigi," katanya.

Dari penangkapan tersebut telah dilakukan penyitaan barang bukti berupa tiga buah telepon seluler (hp), tiga buah kartu ATM dan uang tunai dengan berbagai mata uang kurang lebih senilai Rp600 juta.

Penulis :
Fithrotul Uyun
Editor :
Firdha Riris