
Pantau - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya kembali mengamankan tiga DPO kasus website judi online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Saat ini, total 22 orang yang telah menetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengakatan pihaknya telah mengamankan tiga orang yang merupakan DPO kasus judi online yang melibatkan pegawai Komdigi.
"Perlu kami sampaikan bahwa dari penanganan yang sudah kami lakukan bahwa pada hari ini Sabtu, 16 November 2024, alhamdulillah kami telah melakukan atau berhasil melakukan penangkapan tiga orang DPO," kata Wira, Sabtu (16/11/2024).
Wira menyebutkan hingga saat ini sebanyak 22 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Total tersangka yang sudah diamankan oleh Polda Metro Jaya terkait dengan kasus judi online adalah sebanyak 22 orang," ujar Wira.
Baca: Ditangkap! Bandar Judi Online Libatkan Pegawai Komdigi Ngaku Setor Rp24 Juta Agar Tak Diblokir
Wira menjelaskan pada Sabtu ini telah melakukan penangkapan terhadap tiga orang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), yaitu berinisial B, BK dan HF.
"Perlu kami sampaikan bahwa peran dari ketiga maupun HE yang kemarin sudah ditangkap satu hari sebelumnya adalah sebagai pemilik dan sekaligus pengelola ribuan web judi agar tidak diblokir oleh Komdigi," jelas Wira.
Dari penangkapan tersebut telah dilakukan penyitaan barang bukti diantaranya telepon seluler (hp), kartu ATM dan uang tunai dengan berbagai mata uang kurang lebih senilai Rp600 juta.
"Kami melakukan penyitaan barang bukti berupa tiga HP, tiga kartu ATM, dan uang tunai dengan berbagai macam mata uang kurang lebih senilai Rp 600 juta. Saat ini para tersangka sedang melakukan pemeriksaan secara intensif di Subdit Jatanras Polda Metro," ungkap Wira.
Baca juga: Istri Buron Kasus Judol Komdigi jadi Tersangka, Polisi Sita Uang Rp2,6 Miliar
Selanjutnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya akan melakukan pendalaman, termasuk melakukan pelacakan atau penelusuran (tracking) terhadap aset-aset yang merupakan hasil kejahatan yang dimiliki oleh para tersangka.
"Tentunya kami tidak akan berhenti sampai di situ. Penyidik akan terus mengembangkan dan melakukan penangkapan terhadap tersangka maupun barang bukti lain dengan berbekal keterangan-keterangan yang ada," katanya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya kembali menangkap satu tersangka berinisial HE yang berperan sebagai bandar judi online atau pemilik website judi online (judol) yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komdigi pada Jumat (15/11). Tersangka HE ini mengaku sebagai bandar atau pemilik dari salah satu web bernama Keris123.
Berdasarkan pengakuan HE, grupnya yang telah mengelola ribuan web judol menyetorkan uang sekitar Rp23 juta sampai Rp24 juta agar tidak diblokir Komdigi. Selain itu, dirinya yang berperan sebagai agen pencari situs judi online menerima komisi Rp2-4 juta per bulan.
- Penulis :
- Fithrotul Uyun