HOME  ⁄  News

Agar Akses Dibuka Oknum Komdigi, Pemilik Website Judi Online Wajib Bayar Rp24 Juta

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Agar Akses Dibuka Oknum Komdigi, Pemilik Website Judi Online Wajib Bayar Rp24 Juta
Foto: Tersangka Kasus Judi Online Komdigi/ANTARA

Pantau - Kasus mafia buka akses website judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) masih bergulir. Pemilik website diharuskan membayar Rp24 juta agar akses dibuka oknum Komdigi.

"Untuk terkait besaran yang diminta untuk per masing-masing website itu paling besar hanya Rp 24 juta paling besar," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, Senin (25/11/2024).

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Polda Metro Jaya, Irjen Pol. Karyoto mengatakan pihaknya menyita barang bukti senilai Rp167 miliar dari 24 tersangka kasus tersebut.

"Dari para tersangka kami berhasil menyita berbagai barang bukti baik uang tunai maupun aset dengan nilai total Rp167.886.327.119, " ujar Karyoto.

Baca: Polisi Selidiki Adanya Tindak Korupsi pada Kasus Judi Online Komdigi

Baca juga: Polisi Benarkan Keponakan Megawati Tersangka Kasus Judol Libatkan Pegawai Komdigi

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan sebanyak 28 tersangka kasus website perjudian online yang melibatkan oknum di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

"Secara total kami menangkap 24 tersangka dan menetapkan empat orang sebagai DPO, " kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Karyoto saat konferensi pers di Jakarta, Senin.

Diketahui, polisi masih memburu empat orang kasus judi online yang melibatkan pegawai Komdigi berinisial J, C, JH, dan F. Dalam kasus ini, total 24 tersangka telah berhasil diamankan oleh kepolisian. Dari jumlah tersebut, 10 orang merupakan pegawai Komdigi, sementara 14 lainnya adalah warga sipil.

Penulis :
Fithrotul Uyun