Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Polisi Selidiki Adanya Tindak Korupsi pada Kasus Judi Online Komdigi

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Polisi Selidiki Adanya Tindak Korupsi pada Kasus Judi Online Komdigi
Foto: Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto (doc. Istimewa)

Pantau - Kasus mafia buka akses website judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) masih terus bergulir. Polisi juga mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut.

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan saat ini pihak kepolisian tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak korupsi dalam kasus judol Komdigi.

"Di samping penyidikan yang dilakukan oleh Subdit Jatanras Polda Metro Jaya terkait perjudian dan TPPU, kami juga tengah melakukan penyelidikan terkait adanya indikasi dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara a quo," kata Karyoto, Senin (25/11/2024).

Karyoto mengungkapkan polisi akan menggunakan pasal suap hingga gratifikasi untuk menjerat para pelaku jika terbukti bersalah.

"Pasal yang dipersangkakan yaitu pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf B Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 5 A atau Pasal 5 b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001," ungkap Karyoto.

Baca: Polisi Benarkan Keponakan Megawati Tersangka Kasus Judol Libatkan Pegawai Komdigi

Baca juga: Polisi Buru 4 Buronan Kasus Mafia Judi Online yang Libatkan Pegawai Komdigi

Karyoto menyebutkan pihaknya telah memeriksa 18 orang saksi untuk mendalami dugaan korupsi tersebut. Ia menegaskan akan menindak tegas semua pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.

"Upaya penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan ini tentunya selaras dengan komitmen kami untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, baik dari sisi oknum internal, Komdigi, bandar, dan pihak-pihak lainnya," ucap Karyoto.

"Tadi saya sudah sebutkan bahwa selaras dengan pengungkapan kasus tindak pidana perjudian, kami juga sedang mengusut dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum-oknum aparatur yang ada di Komdigi," lanjutnya.

Sebelumnya, polisi mengungkapkan masih memburu empat orang kasus judi online yang melibatkan pegawai Komdigi berinisial J, C, JH, dan F. Dalam kasus ini, total 24 tersangka telah berhasil diamankan oleh kepolisian. Dari jumlah tersebut, 10 orang merupakan pegawai Komdigi, sementara 14 lainnya adalah warga sipil. Barang bukti yang disita dari kasus ini dilaporkan mencapai nilai Rp 150 miliar.

Penulis :
Fithrotul Uyun