billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Sejarah dan Latar Belakang Ditetapkannya 19 Desember Sebagai Hari Bela Negara

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Sejarah dan Latar Belakang Ditetapkannya 19 Desember Sebagai Hari Bela Negara
Foto: Twibbon Hari Bela Negara. (foto: twibbonize)

Pantau - Hari Bela Negara yang diperingati setiap tanggal 19 Desember memiliki akar sejarah yang kuat dalam perjalanan bangsa Indonesia

Penetapan hari ini merupakan pengakuan terhadap peristiwa penting yang terjadi pada 19 Desember 1948, yaitu Proklamasi Pemerintahan Darurat Republik Indonesia (PDRI) di Bukittinggi, Sumatera Barat. 

Peristiwa ini menjadi tonggak perjuangan mempertahankan kedaulatan Republik Indonesia saat menghadapi ancaman Belanda yang melancarkan agresi militer kedua.

Latar Belakang Peristiwa

Pada akhir 1948, Belanda melancarkan agresi militer kedua dengan menyerang Yogyakarta, yang saat itu menjadi ibu kota Republik Indonesia. 

Serangan ini bertujuan untuk menghancurkan eksistensi Republik Indonesia dan menggantinya dengan pemerintahan bentukan Belanda. 

Akibat serangan ini, Presiden Soekarno, Wakil Presiden Mohammad Hatta, dan sejumlah pejabat penting lainnya ditangkap dan diasingkan ke luar Pulau Jawa.

Baca Juga: Indonesia – AS Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Bilateral di Bidang Politik dan Keamanan

Dalam situasi genting tersebut, tanggung jawab untuk menjaga eksistensi negara jatuh kepada tokoh-tokoh yang tidak tertangkap. 

Syafruddin Prawiranegara, seorang menteri dalam Kabinet Hatta, yang saat itu berada di Bukittinggi, Sumatera Barat, mengambil inisiatif untuk mendirikan Pemerintahan Darurat Republik Indonesia (PDRI) pada 19 Desember 1948.

Peran PDRI dalam Perjuangan Nasional

PDRI menjadi simbol keberlanjutan pemerintahan Republik Indonesia di tengah upaya Belanda untuk menghapus keberadaannya. 

Melalui PDRI, dunia internasional mengetahui bahwa perjuangan Indonesia belum berakhir, dan Republik Indonesia masih berdiri meskipun para pemimpin utamanya ditawan.

Selain itu, PDRI berperan penting dalam mengoordinasikan perlawanan di berbagai daerah serta menjaga semangat perjuangan rakyat. 

Baca Juga: Kementerian PPPA Sebut Kesetaraan Gender di Papua Menuju Indonesia Emas

Keberadaan PDRI juga memberikan waktu bagi para diplomat Indonesia untuk terus memperjuangkan pengakuan kedaulatan di forum internasional.

Pemerintahan darurat ini berlangsung selama sekitar enam bulan hingga Belanda akhirnya terpaksa mengakui keberadaan Republik Indonesia melalui Perjanjian Roem-Roijen pada 1949.

Penetapan Hari Bela Negara

Sebagai penghormatan atas peristiwa bersejarah ini, pemerintah Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 2006 menetapkan 19 Desember sebagai Hari Bela Negara. 

Hari ini dimaksudkan untuk mengenang semangat perjuangan PDRI serta mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk terus berkontribusi dalam mempertahankan dan membela negara sesuai dengan kapasitas masing-masing.

Penulis :
Aditya Andreas
Editor :
Khalied Malvino