
Pantau - Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Provinsi Sumatera Barat menemukan sebanyak 927 ijazah siswa tingkat SLTA masih tertahan di sejumlah sekolah di Kota Bukittinggi.
Temuan ini terungkap dalam inspeksi mendadak yang dilakukan Ombudsman RI dengan memeriksa langsung ruang dan lemari arsip penyimpanan ijazah serta tanda kelulusan siswa di sekolah.
“Ada 900 ijazah pelajar tamatan empat tahun terakhir di SMKN 1 Bukittinggi yang masih tertahan, sementara di SMA 1 ada 27,” ungkap perwakilan Ombudsman RI.
Penyebab Penahanan dan Tuntutan Transparansi Sekolah
Penahanan ijazah ini diduga terjadi karena kekhawatiran dari wali murid atau pelajar untuk mengambil ijazah akibat potensi adanya pungutan uang.
“Karena itu kami minta penegasan dalam pengumuman dari sekolah untuk menyatakan ijazah dapat diambil tanpa syarat dan pungutan, ini penting,” tegas pihak Ombudsman.
Diketahui bahwa di SMKN 1 Bukittinggi memang sudah ada pengumuman tentang pengambilan ijazah, namun tidak dinyatakan secara eksplisit bahwa pengambilan ijazah tersebut gratis dan tanpa syarat.
Sementara itu, di SMA 1 Bukittinggi, dari 27 ijazah yang tertahan, hanya 13 yang diumumkan dapat diambil secara gratis oleh pemiliknya.
“Penegasan dan keterbukaan ini yang harus diumumkan. Kami menemukan di beberapa daerah terjadi pungutan hingga mereka yang tidak mampu menjadi enggan mengambil ijazahnya. Selain memang ada juga sebagian yang memang merasa tidak memerlukan ijazahnya,” ungkapnya lagi.
Aturan yang Melarang Penahanan Ijazah dan Tindak Lanjut
Ombudsman menegaskan bahwa berdasarkan aturan Komite Sekolah Nomor 16 Tahun 1975, segala bentuk penggalangan dana hanya boleh berbentuk sumbangan dan bantuan, bukan pungutan.
Lebih lanjut, ditegaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Sekjen Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022 serta Permendikbud Nomor 58 Tahun 2024, ijazah merupakan hak mutlak peserta didik setelah lulus dan tidak boleh ditahan dengan alasan apa pun, termasuk tunggakan biaya sekolah.
Pelanggaran terhadap aturan ini, menurut Ombudsman, dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.
“Bisa kami katakan Dinas Pendidikan bergerak lambat atas saran yang telah diberikan. Pihak sekolah harusnya menghubungi langsung wali murid yang ijazahnya yang tertahan atau kalau perlu diantarkan langsung,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Humas SMAN 1 Bukittinggi, Angel, menyatakan kesiapannya mengikuti rekomendasi Ombudsman.
“Kami akan kembali mengumumkannya dan atas rekomendasi Ombudsman RI Perwakilan Sumbar. Kalau perlu diantarkan langsung ke rumah siswa bersangkutan atau menelepon orang tua siswa untuk datang mengambil ijazah tersebut,” ungkapnya.
Ombudsman menyatakan akan terus memantau dan menunggu langkah korektif dari pihak sekolah serta Dinas Pendidikan terkait penahanan ijazah ini.
- Penulis :
- Shila Glorya








