Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kepala BP Haji Gandeng Itjen Kemenag, Kendalikan Gratifikasi

Oleh Tubagus Rachmat
SHARE   :

Kepala BP Haji Gandeng Itjen Kemenag, Kendalikan Gratifikasi
Foto: Kepala BP Haji Gandeng Itjen Kemenag, Kendalikan Gratifikasi. Dok: kemenag.go.id

Pantau - Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) Mochamad Irfan Yusuf menggandeng Inspektorat Jenderal Kementerian Agama (Itjen Kemanag) dalam mengendalikan gratifikasi di lingkungan BP Haji.

Irfan menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmennya sebagai pejabat negara untuk memberikan teladan dalam tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.

“Sebagai pejabat negara, kami harus menjadi contoh. Pemberantasan korupsi dimulai dengan mengendalikan gratifikasi,” tuturnya di Jakarta, Jumat (27/12).

Dikatakannya, saat ini BP Haji masih dalam proses transisi dan belum ada aparat pengawasan internal, karenanya ia melibatkan Itjen Kemenag dalam proses ini.

“Dalam masa transisi ini, kami menyadari pentingnya pendampingan dari pihak yang kompeten untuk memastikan tata kelola yang baik. Oleh sebab itu, kehadiran Itjen Kemenag menjadi sangat penting untuk membantu kami,” imbuhnya.

Baca juga: Ini Tiga Upaya Kemenag Tingkatkan Layanan Penyelenggaran Haji di Arab Saudi

Wakil Ketua Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Kemenag, Darwanto, turut mengapresiasi langkah preventif yang dilakukan oleh Gus Irfan. Menurutnya, ini merupakan langkah positif dalam mencegah potensi gratifikasi, terutama dalam penyelenggaraan acara keluarga yang melibatkan pejabat negara.

“Gratifikasi merupakan pemberian dalam arti luas yang mencakup uang, barang, diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, perjalanan wisata, hingga fasilitas lain," terang Darwanto.

Dalam rangka penyelenggaraan pernikahan, lanjutnya, upaya pengendalian terhadap penerimaan gratifikasi menjadi penting.

"Berdasarkan ketentuan, maksimal nilai per pemberian sebesar satu juta rupiah, kecuali jika berasal dari hubungan keluarga dan sepanjang tidak memiliki konflik kepentingan,” jelasnya.

Baca juga: Kabar Baik! Menag Sebut Biaya Haji 2025 Bakal Turun

Ia juga menegaskan bahwa setiap penerimaan gratifikasi wajib dilaporkan kepada UPG atau KPK paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan.

“Pelaporan ini bukan hanya untuk memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pejabat negara dalam menjaga integritas,” tambahnya.

Langkah-langkah yang diambil oleh Kepala BP Haji diharapkan dapat menjadi contoh bagi pejabat negara lainnya dalam mencegah gratifikasi dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

Penulis :
Tubagus Rachmat