Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Mantan Sekretaris MA Nurhadi Minta Hakim Beri Putusan Adil dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Mantan Sekretaris MA Nurhadi Minta Hakim Beri Putusan Adil dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU
Foto: (Sumber : Sekretaris Mahkamah Agung (MA) periode 2011-2016 Nurhadi (kiri) bersama tim advokatnya dalam sidang pembacaan duplik di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jumat (27/3/2026). ANTARA/Dokumentasi Pribadi..)

Pantau - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) periode 2011-2016 Nurhadi melalui tim kuasa hukumnya meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memberikan putusan yang adil dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya.

Kuasa Hukum Sebut Ada Upaya Kriminalisasi

Advokat Nurhadi, Mohammad Ikhsan, menyampaikan harapan tersebut usai membacakan duplik dalam persidangan yang digelar Jumat (27/3/2026).

"Kami harap majelis hakim memberi putusan yang adil dan menyadari upaya kriminalisasi yang sedang dilakukan terhadap Nurhadi,” ungkapnya.

Ia menjelaskan pihaknya telah melakukan pembuktian terbalik terkait harta kekayaan Nurhadi yang berasal dari gaji, tunjangan, serta usaha sarang walet.

Menurutnya, total pemasukan Nurhadi sepanjang 2011-2018 mencapai sekitar Rp66,9 miliar dan telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) serta Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Tim kuasa hukum juga menyebut nilai aset yang dituduhkan sebagai hasil TPPU hanya sekitar Rp28 miliar, sehingga dinilai tidak sebanding dengan total pemasukan yang dimiliki.

“Hakim tentu dapat melihat dengan jernih bahwa dakwaan jaksa sangat asumtif dan kadang terkesan halusinatif karena tak dapat membuktikan dakwaan,” ujar anggota tim advokat, Muhammad Rudjito.

Nurhadi Bantah Tuduhan dan Tunggu Vonis

Dalam pernyataannya, Nurhadi menegaskan dirinya tidak bersalah atas seluruh dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum.

“Sepanjang persidangan ini, jaksa tidak dapat membuktikan dakwaannya. Sebaliknya, saya telah melakukan pembuktian terbalik terhadap harta yang saya miliki dan sumbernya,” tuturnya.

Sidang putusan terhadap Nurhadi dijadwalkan berlangsung pada Rabu (1/4/2026) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Dalam perkara ini, Nurhadi dituntut pidana penjara selama 7 tahun, denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp137,16 miliar subsider 3 tahun penjara.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan peradilan periode 2013-2019 serta TPPU periode 2012-2018 saat Nurhadi menjabat maupun setelah tidak lagi menjabat sebagai Sekretaris MA.

Sebagai informasi tambahan, Nurhadi juga sempat menantang jaksa melakukan mubahalah dalam persidangan sebelumnya, namun tidak mendapat tanggapan dari pihak jaksa.

Penulis :
Ahmad Yusuf