
Pantau - Anggota Badan Legislasi DPR RI Firman Soebagyo mengkritik keras komitmen negara dalam memenuhi hak pendidikan dan kesejahteraan guru sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945.
Ia menilai pemerintah belum sungguh-sungguh menjalankan kewajiban konstitusional, sehingga persoalan pendidikan nasional dinilai sebagai kegagalan struktural, bukan sekadar kebijakan teknis.
Firman menyoroti lambannya implementasi pendidikan gratis yang baru berjalan dalam beberapa tahun terakhir sebagai bukti respons negara yang tidak sigap terhadap mandat konstitusi.
"Ini bukan soal program, ini soal komitmen. Lalu di mana letak keseriusan negara?" ungkapnya.
Kesejahteraan Guru Jadi Sorotan
Firman menegaskan kondisi guru sebagai fondasi utama pembangunan bangsa justru masih memprihatinkan, terutama bagi guru non-ASN, guru bantu, dan honorer.
Ia mengungkapkan masih banyak guru yang menerima gaji rendah, pembayaran tidak menentu, serta tidak memiliki jaminan masa depan.
"Masih ada guru digaji Rp300 ribu, dibayar tiga bulan sekali. Ini bukan sekadar masalah teknis, ini kegagalan negara melindungi profesi guru yg sangat strategis," ujarnya.
Menurutnya, meskipun telah berulang kali mendesak pemerintah, anggaran negara dinilai belum berpihak secara serius kepada kesejahteraan guru.
Kebijakan Pendidikan Dinilai Tidak Konsisten
Firman juga mengkritik kebijakan pendidikan nasional yang kerap berubah setiap pergantian pemerintahan, yang dinilai menunjukkan tidak adanya grand design pendidikan berkelanjutan.
"Setiap ganti pemerintahan, ganti sistem. Ini bukan reformasi, ini kebingungan yang dilegalkan," katanya.
Ia mendorong pembentukan Undang-Undang Perlindungan Guru dan Badan Guru Nasional untuk menyusun peta jalan pendidikan jangka panjang menuju visi Indonesia Emas 2045.
Firman memperingatkan bahwa tanpa arah yang jelas, visi tersebut hanya akan menjadi slogan politik tanpa implementasi nyata.
Ia juga menyoroti aturan turunan yang dinilai kontraproduktif, khususnya terkait batas usia pengangkatan ASN yang dianggap mendiskriminasi guru berpengalaman.
Sebagai solusi, ia mengusulkan Undang-Undang Perlindungan Guru bersifat lex specialis dengan pendekatan omnibus law untuk menghilangkan aturan yang tumpang tindih.
"Kalau negara serius, keberpihakan itu harus konkret, bukan retorika. Guru bukan beban anggaran, tapi investasi masa depan," tegasnya.
Firman memperingatkan bahwa jika kondisi ini terus dibiarkan, negara berisiko gagal menjaga fondasi utama pembangunan yaitu pendidikan yang adil dan bermartabat.
- Penulis :
- Arian Mesa








