Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Pakar Hukum Suparji Ahmad Desak Komisi Yudisial Netral dalam Seleksi Calon Hakim Agung 2026

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Pakar Hukum Suparji Ahmad Desak Komisi Yudisial Netral dalam Seleksi Calon Hakim Agung 2026
Foto: (Sumber : Arsip foto - Pakar hukum Universitas Al Azhar Indonesia Prof Suparji Ahmad memberikan keterangan kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (15/12/2023). ANTARA/Suci Nurhaliza.)

Pantau - Pakar hukum Universitas Al Azhar Indonesia Prof Suparji Ahmad meminta Komisi Yudisial (KY) bersikap netral dalam proses seleksi calon hakim agung, hakim ad hoc HAM, dan hakim ad hoc tipikor tahun 2026 guna menghasilkan hakim yang profesional dan berintegritas.

Netralitas Jadi Kunci Seleksi

Suparji menegaskan pentingnya netralitas KY agar proses seleksi berjalan objektif dan bebas dari pengaruh pihak tertentu.

Ia mengatakan, "KY harus berani netral."

Menurutnya, seleksi harus dilakukan secara transparan, akuntabel, independen, dan kredibel tanpa adanya rekayasa maupun manipulasi.

Ia mengungkapkan, "Karena ada beberapa fakta tentang pernah adanya hakim yang bermasalah secara hukum, ke depan tidak boleh terjadi lagi."

Hindari Intervensi Politik dan Patronase

Suparji menilai seleksi tahun ini menjadi momentum bagi KY untuk tidak hanya berperan administratif, tetapi juga substantif dalam memberikan rekomendasi calon kepada DPR RI.

Ia menegaskan, "Jadi, KY tidak sekadar bersifat administratif, tetapi harus substantif dan mampu melepaskan dari pengaruh-pengaruh politik, pengaruh kekuasaan maupun pengaruh ekonomi supaya hadir hakim yang profesional."

Ia juga mengingatkan pentingnya mencegah praktik titipan dan patronase dalam proses seleksi.

Menurutnya, "Jangan sampai mencocokkan sesuai dengan titipan ini persoalan serius kita."

Ia menambahkan, "Tidak ada keharusan mengikuti platform atau semacam kebiasaan masa lalu, KY harus keluar dari kotak yang lebih progresif."

KY diketahui telah membuka pendaftaran daring calon hakim agung, hakim ad hoc HAM, dan hakim ad hoc tipikor sejak 26 Maret hingga 16 April 2026 untuk memenuhi kebutuhan Mahkamah Agung.

Penulis :
Aditya Yohan