
Pantau - Kementerian Agama (Kemenag) menyampaikan informasi terkait rencana Kerajaan Arab Saudi untuk membatasi persentase jumlah jemaah haji lansia yang berusia antara 70-80 tahun.
Pernyataan tersebut diungkapkan Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Hilman Latief, dalam rapat dengan Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (3/1/2025).
Hilman menyebut, pihaknya masih menunggu surat resmi dari Arab Saudi mengenai kebijakan ini.
"Juga ada (informasi) pembatasan prosentase jemaah lansia antara usia 70 atau 80 tahun ke atas. Ini yang kami tunggu (surat dari Kerajaan Arab Saudi)," kata Hilman.
Baca Juga: Kemenag dan Komisi VIII Sepakat Bentuk Panja Bahas BPIH 2025
Selain itu, Hilman mengungkapkan adanya wacana pembatasan usia maksimal jemaah haji, yaitu 90 tahun. Ia menyoroti kasus jemaah haji berusia 100 tahun yang masih tercatat di Indonesia.
"Mungkin jumlahnya tidak banyak, tapi informasi sementara menyebutkan bahwa mereka mungkin akan membatasi jemaah dengan tidak memberikan izin pada jemaah di atas 90 tahun," jelasnya.
Hilman menambahkan, Arab Saudi mengklaim telah mengirim surat resmi terkait kebijakan pembatasan usia ini.
Indonesia sendiri mendapatkan kuota haji sebanyak 221.000 untuk tahun 2025. Kuota tersebut terdiri atas 203.320 untuk jemaah reguler dan 17.680 untuk jemaah khusus. Sementara itu, pengawas dan petugas haji tidak termasuk dalam kuota tersebut.
- Penulis :
- Aditya Andreas
- Editor :
- Ahmad Munjin