
Pantau - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPT) mengumumkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pelaksanaan Kontra Radikalisasi sebagai bentuk upaya memperkuat langkah pencegahan terorisme.
Pembentukan tim ini merupakan implementasi dari mandat pencegahan sebagaimana diatur dalam UU No. 5 Tahun 2018, PP No. 77 Tahun 2019 serta Peraturan BNPT No. 2 Tahun 2023 yang salah satu aspeknya mencakup pelaksanaan kontra radikalisasi secara komprehensif.
Kepala BNPT, Komjen Pol. Eddy Hartono menegaskan bahwa pelaksanaan kontra radikalisasi harus dilakukan dengan pendekatan yang terencana, terpadu, sistematis dan berkesinambungan.
Baca juga: BNPT Sebut Indonesia Fokus Perkuat Inisiasi Penanganan Anak yang Terasosiasi Terorisme
Menurutnya, pembentukan satgas ini adalah langkah awal yang strategis untuk memastikan upaya kontra radikalisasi berjalan optimal.
“Berangkat dari Pasal 43C Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018, jelas diamanatkan bahwa prosesnya harus terencana, terpadu, sistematis, dan berkesinambungan. Mindset ini harus sama di antara kita, selaku pihak yang nantinya tergabung dalam Satgas Kontra Radikalisasi yang akan dikoordinasikan oleh BNPT,” ujar Eddy Kamis (23/1).
Satgas ini akan melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait sebagai wadah kolaborasi untuk menyelaraskan program, kegiatan, dan sasaran dalam pelaksanaan kontra radikalisasi.
Baca juga: BNPT Dukung Kerjasama Densus 88 dan Astra Beri Pelatihan untuk Mitra Deradikalisasi
Sinergi antarinstansi ini diharapkan mampu menghadirkan langkah-langkah efektif dalam menangani potensi ancaman radikalisasi di Indonesia. Eddy juga menyampaikan harapannya agar Satgas Kontra Radikalisasi dapat bekerja secara optimal, mengatasi berbagai kendala yang ada.
“Kami berharap Satgas ini bisa optimal dengan memecahkan kendala dan hambatan yang ada,” pungkasnya.
- Penulis :
- Tubagus Rachmat