Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

KPK Duga Kalapas Sukamiskin Terima Suap dari Narapidana Lain

Oleh Adryan N
SHARE   :

KPK Duga Kalapas Sukamiskin Terima Suap dari Narapidana Lain

Pantau.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan membongkar dugaan penerimaan suap yang diterima Kepala Lapas Sukamiskin, Bandung, Wahid Husen dari beberapa narapidana korupsi yang dibui di hotel prodeo tersebut. 

Wahid diduga tidak hanya melakukan jual beli fasilitas mewah di lapas kepada napi korupsi kasus Bakamla Fahmi Darmawansyah. Fakta tersebut akan diuraikan JPU pada sidang dakwaan Wahid Husen.

"JPU KPK akan menguraikan dugaan penerimaan-penerimaan oleh Kalapas Sukamiskin saat bertugas, baik dari terpidana Fahmi Dharmawansya dan terpidana yang lain," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (3/12/2018). 

Baca juga: Para Penyuap Kalapas Sukamiskin Segera Disidang

Sebelumnya penyidik KPK juga telah meminta keterangan dari sejumlah napi korupsi di Sukamiskin. Seperti Haji Usman, Fuad Amin, juga Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. 

Febri menjelaskan, suap yang diterima Wahid dalam bentuk beragam. Mulai dari uang hingga barang berupa mobil, tas, dan lainnya.

Sementara itu terkait sidang Wahid Husen, Febri mengatakan, sidang akan dilakukan di Pengadilan Negeri Bandung. Selain Wahid, JPU juga akan menyidangkan ajudan Kalapas Hendry Saputra. 

"Pengadilan Tipikor pada PN Bandung telah menjadwalkan persidangan untuk terdakwa Wahid Husen dan Hendry Saputra pada hari Rabu, 5 Desember 2018," ucapnya. 

Baca juga: Dirjen PAS Usai Diperiksa KPK: Tidak Ada Lagi Sel Mewah di Lapas Sukamiskin

Kasus suap Kalapas Sukamiskin ini bermula saat KPK melakukan operasi tangkap tangan di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat pada Jumat, 20 Juli 2018. Dalam operasi senyap tersebut KPK mengamankan sejumlah orang dan uang serta dua unit mobil. 

Kemudian pada gelar perkara KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka yakni Kalapas Sukamiskin Wahid Husen, ajudan Kalapas Hendry Saputra, napi khusus pidana umum Andri Rahmat, dan napi korupsi perkara Bakamla yang menghuni Lapas Sukamiskin Fahmi Darmawansyah. 

Fahmi diduga telah menyuap Wahid dengan dua unit mobil dan uang sejumlah uang Rp279 juta serta USD1.410 agar diberikan fasilitas mewah di dalam lapas dan diberikan keleluasaan untuk keluar masuk penjara. Uang itu diberikan Fahmi lewat perantara Andri kepada Hendry. 

Sehari setelah operasi senyap, Kemenkum HAM yang dipimpin oleh Dirjen Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami melakukan sidak dadakan ke lapas Sukamiskin. Hasilnya, Kemenkum HAM menyita barang-barang mewah milik sejumlah narapidana yang seharusnya tidak boleh ada di dalam lapas.


Penulis :
Adryan N