billboard mobile
HOME  ⁄  Nasional

Urgensi UU Keamanan Laut, DPR Soroti Peran Bakamla

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

Urgensi UU Keamanan Laut, DPR Soroti Peran Bakamla
Foto: Wakil Ketua Komisi I DPR RI Ahmad Heryawan saat memimpin rapat yang digelar di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (3/3/2025). (Dok. DPR RI)

Pantau - Komisi I DPR RI menegaskan pentingnya pembentukan Undang-Undang (UU) Keamanan Laut guna memperkuat sistem pertahanan maritim nasional.

Baca juga: Bakamla dan BAIS Tangkap Kapal Selundupan Rokok Ilegal di Perairan Riau

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Panja Keamanan Laut (KAMLA) dan Kepala Bakamla RI Laksdya TNI Dr. Irvansyah, DPR menyoroti belum adanya regulasi yang secara resmi mengakui Bakamla sebagai coast guard Indonesia.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Ahmad Heryawan, menegaskan bahwa Indonesia memerlukan regulasi yang mengatur keamanan laut secara jelas.

"Keamanan laut harus memiliki dasar hukum yang kuat dalam bentuk undang-undang. Coast guard Indonesia harus diakui secara resmi dalam regulasi tersebut," ujar Ahmad Heryawan di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (3/3/2025).

Meskipun Bakamla telah menjalankan tugas sebagai penjaga keamanan laut Indonesia dalam berbagai kesempatan, termasuk dalam komunikasi antara Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Xi Jinping terkait keamanan di Natuna, Laut Cina Selatan, belum ada regulasi yang memperkuat perannya.

Ahmad Heryawan menekankan bahwa Bakamla perlu diakui secara resmi sebagai coast guard Indonesia, serta diberikan wewenang yang lebih luas agar dapat menjalankan tugasnya secara optimal.

Baca juga: Komisi I Dorong Pembentukan RUU Keamanan Laut untuk Perkuat Bakamla

Hal ini sejalan dengan pernyataan Kepala Bakamla RI, Laksdya TNI Dr. Irvansyah, yang mengungkapkan bahwa PP Nomor 13 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di perairan Indonesia masih memiliki banyak kekurangan.

"Sistem keamanan laut yang komprehensif membutuhkan regulasi lebih kuat, sinergitas antar instansi, serta dukungan sumber daya dan anggaran yang memadai," kata Kepala Bakamla RI.

Ia juga menyoroti keterbatasan wewenang Bakamla, terutama dalam hal penyidikan dan intelijen, serta keterbatasan anggaran yang menjadi hambatan dalam optimalisasi tugasnya sebagai coast guard.

Selain itu, Kepala Bakamla RI menilai bahwa regulasi terkait keamanan laut masih terbatas pada UU Kelautan dan PP Nomor 13 Tahun 2022. Oleh karena itu, diperlukan UU Keamanan Laut yang lebih komprehensif, kuat, dan terintegrasi.

Sebagai rekomendasi rapat, Komisi I DPR RI menegaskan bahwa Undang-Undang Keamanan Laut harus segera dirancang dengan mencakup beberapa aspek utama, seperti:

  • Pembentukan Indonesian Coast Guard secara resmi
  • Penguatan sumber daya dan kewenangan Bakamla
  • Peningkatan anggaran dan infrastruktur patroli laut


Pentingnya regulasi yang jelas serta penguatan Bakamla diharapkan dapat meningkatkan keamanan laut Indonesia, memperkuat posisi Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, serta menjaga kedaulatan wilayah perairan nasional secara lebih efektif.

Penulis :
Khalied Malvino