
Pantau - Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI bersama Badan Intelijen Strategis (BAIS) berhasil menggagalkan penyelundupan rokok ilegal yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp1,5 miliar.
Kepala Zona Bakamla Barat, Laksma Bakamla Bambang Trijanto, dalam konferensi pers di atas KN Pulau Dana-323 di Pelabuhan Batu Ampar, Kota Batam, Senin (17/2/2025), menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat.
Saat itu, tim dari KN Pulau Dana-323, bersama satuan tugas BAIS dan Bea Cukai, sedang berpatroli dan menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan pengamatan serta pengintaian.
Baca Juga:
Negara Rugi Rp97,81 Triliun Gara-Gara Peredaran Rokok Ilegal
Kronologi Pengungkapan
Pada 14 Februari 2025, tim gabungan mendeteksi sebuah kapal kayu bertonase 15 GT yang bergerak dari Pulau Batam menuju Tembilahan, Riau. Kapal tersebut dicurigai membawa barang selundupan.
Tim KN Pulau Dana-323 segera melakukan pengejaran hingga kapal itu dikandaskan di perairan Tembilahan. Sayangnya, para pelaku berhasil melarikan diri, namun petugas menemukan muatan kapal yang berisi 200 bal rokok ilegal.
"Rokok ini diduga berasal dari Thailand, Kamboja, dan Vietnam, yang masuk ke Kepulauan Riau melalui Selat Singapura atau Selat Malaka dan hendak dikirim ke Tembilahan, Riau," ujar Bambang.
Dugaan Barang Selundupan Lainnya
Merek rokok ilegal yang ditemukan adalah "Luckyman," dengan dua varian kemasan berwarna merah dan abu-abu. Rokok tersebut dikemas dalam kardus cokelat yang dibungkus plastik bening.
Tim juga mencurigai bahwa muatan kapal tidak hanya berisi rokok. Saat pemeriksaan, beberapa dus memiliki berat yang berbeda, sehingga diduga terdapat barang lain yang masih dalam penyelidikan.
Langkah Selanjutnya
Bersama BAIS, Bakamla terus menyelidiki siapa pemilik rokok ilegal ini. Sementara itu, seluruh barang bukti telah diserahkan kepada Bea Cukai untuk diproses lebih lanjut.
Kasi Penindakan Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Batam, Johan, menambahkan bahwa rokok ilegal tersebut kini telah disita dan dinyatakan sebagai barang milik negara.
- Penulis :
- Ahmad Ryansyah